Soal Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Jepara, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Barang Bukti

BETANEWS.ID, JEPARA– Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jepara berinisial AJ terhadap santrinya sendiri saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan surat nomor: B/206/III/RES. 1. 24/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela pada 16 Maret 2026 lalu, terdapat tujuh poin hasil perkembangan penyidikan.

Yaitu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pemeriksaan kepada satu orang dokter ahli, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengambil hasil visum et repertum dari RSUD RA Kartini, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Jepara, melakukan penyitaan, dan melakukan pemeriksaan barang bukti.

-Advertisement-

Adapun surat perintah naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan yaitu pada tanggal 23 Februari 2026. Sementara kasus tersebut sudah dilaporkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada bulan November 2025 lalu.

Baca juga: Miris! Santri di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti secara digital forensik,” kata AKP Wildan pada Betanews.id, Jumat (3/4/2026).

Selain itu untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi dari pondok pesantren.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh AJ terhadap salah seorang santrinya pertama kali terjadi pada tanggal 27 April 2025 di salah satu ruangan yang ada di lingkungan ponpes.

Tindakan itu terus dilakukan berulang oleh AJ hingga tanggal 24 Juli 2025. Kasus tersebut akhirnya terungkap saat adik korban tidak sengaja melihat isi percakapan di HP korban dengan terduga pelaku dan melaporkannya kepada keluarga korban.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER