Usai Viral, Keluarga Santri Korban Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Ponpes di Jepara Ngaku Sempat Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

BETANEWS.ID, JEPARA– Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara berinisial AJ terhadap santrinya sendiri saat ini terus berlanjut.

Ditemui di kediamannya, orang tua korban yang didampingi kuasa hukum korban, Erlinawati bercerita bahwa usai kasus tersebut viral dan menjadi perhatian publik, pihaknya mengaku sempat ditawari uang sebagai tanda damai oleh kuasa hukum AJ.

Ayah korban bercerita, kuasa hukum dari AJ sempat satu kali datang ke kediamannya pada Selasa, (3/3/2026) lalu. Saat itu yang bersangkutan meminta agar kasus tersebut dihentikan.

-Advertisement-

Sebagai kompensasi, mereka memberikan penawaran uang kepada keluarga korban. Nominalnya yaitu Rp100 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta.

“Setelah itu pengacaranya ini pulang dan kirim WA nawari Rp150 juta, tidak saya terima,” ucap ayah korban saat ditemui Betanews.id di kediamannya pada Kamis, (2/4/2026).

Permintaan itu dengan tegas ditolak oleh keluarga korban, sebab mereka menginginkan kasus tersebut tetap berjalan hingga tuntas sampai keluar putusan dari pengadilan.

Sementara itu, ibu korban berharap, dengan terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh AJ, tidak akan ada santri lain di ponpes AJ yang menjadi korban.

Baca juga: Miris! Santri di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes

Sebab dari informasi yang ia peroleh, ibu korban mengatakan, kasus tersebut tidak hanya menimpa putrinya dan bukan pertama kali terjadi di lingkungan ponpes milik AJ.

“Tindakan ini harus dihentikan, jika tidak diberantas takutnya korban semakin banyak,” ucapnya dengan tegas namun menahan tangis.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Erlinawati mengatakan, penawaran uang damai tidak hanya disampaikan oleh kuasa hukum AJ kepada keluarga korban.

Sebelum datang ke kediaman keluarga korban, pada Ramadan kemarin, Erlina mengaku, bahwa kuasa hukum dari AJ juga sempat beberapa kali datang ke kediamannya. Tujuannya sama yaitu meminta agar laporan kasus tersebut dihentikan serta menawari sejumlah uang.

“Pengacara (terduga) pelaku juga sempat beberapa kali datang ke rumah saya, sama sempat menawari juga uang Rp150 juta,” ungkapnya.

Erlinawati melanjutkan, pada Senin, (16/3/2026) lalu ia menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.

Dalam surat tersebut tertulis, perkembangan penyidikan yang telah dilakukan penyidikan yaitu pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pemeriksaan kepada ahli dokter, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengambil hasil visum et repertum dari RSUD RA Kartini, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Jepara, melakukan penyitaan, dan melakukan pemeriksaan barang bukti.

“Harapannya kasus ini secepatnya segera di proses, karena sudah terlalu lama, sudah hampir satu satu tahun sejak kejadian pertama di bulan April 2025,” ujarnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER