Eks Kadisnaker Kudus Terpidana Korupsi Dapat Cuti Bersyarat, Tak Lagi Berada di Rutan

BETANEWS.ID, KUDUS – Mantan Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mendapatkan cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di momen Lebaran 2026. Dengan status tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjalani masa tahanan di dalam Rutan Kelas IIB Kudus.

Rini kini menjalani pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan petugas. Serta tetap menjalani wajib lapor.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Rifqi Nabris menjelaskan, bahwa cuti bersyarat diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

-Advertisement-

“Yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama di rutan. Hal tersebut menjadi dasar pemberian hak integrasi,” ujar Rifqi belum lama ini.

Rini sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada September 2025. Putusan tersebut menjadi dasar perhitungan pemenuhan syarat untuk memperoleh cuti bersyarat.

Baca juga: DPRD Kudus Soroti Warung Madura Buka 24 Jam, Minta Pemkab Susun Regulasi

“Cuti bersyarat merupakan bagian dari program integrasi pemasyarakatan bagi narapidana. Program ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ketentuan masa pidana dan berperilaku baik,” bebernya.

Meski berada di luar rutan, RKHA tetap wajib menjalani pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pengawasan ini dilakukan hingga masa pidananya dinyatakan selesai sepenuhnya.

“Bukan bebas sepenuhnya dan masih dalam pengawasan petugas. Jika narapidana melakukan pelanggaran dapat berujung pada pencabutan cuti bersyarat,” jelasnya.

Pihak rutan memastikan bahwa pemberian cuti bersyarat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Program ini bertujuan membantu narapidana kembali ke masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Rini divonis bersalah dan oleh majelis hakim atas proyek pengurukan lahan SIHT Kudus. Adapun proyek tersebut dilaksanakan pada 2023. Proyek uruk tanah tersebut menelan anggaran kurang lebih Rp 9,1 miliar. Kasus korupsi tersebut, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, total ada empat orang yang dinyatakan bersalah termasuk RKHA. Karena terbukti bersalah, mantan Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus itu divonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER