BETANEWS.ID, KUDUS – Keberadaan warung Madura yang beroperasi hampir 24 jam di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus mulai mendapat sorotan dari DPRD Kudus. Dewan menilai, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang jelas terkait operasional dan perizinan usaha tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta mengatakan, kemunculan warung Madura yang kian banyak perlu diatur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik terkait persaingan usaha maupun kepastian perizinan.
“Warung Madura juga perlu diatur melalui regulasi yang jelas. Kita harus tahu bagaimana perizinannya, apakah sudah sesuai atau belum,” ujar Sayid melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pelaku usaha memiliki dasar perizinan yang jelas sehingga tercipta keadilan bagi semua pihak.
“Kalau usaha kecil milik warga saja sekarang dituntut memiliki izin usaha dan NIB, maka usaha lain juga harus jelas perizinannya. Ini supaya ada keadilan bagi semua pelaku usaha,” katanya.
Selain menyoroti warung Madura, Sayid juga menyinggung maraknya minimarket di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi hingga dini hari. Padahal, aturan dalam peraturan daerah (Perda) telah membatasi jam operasional toko modern hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Ia meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas. Menurutnya, ketentuan mengenai jam operasional minimarket sudah diatur secara jelas dalam perda yang berlaku.
Baca juga: Endang Kembali Nahkodai PAN Kudus, Targetkan 4 Kursi DPRD di Pemilu 2029
“Perdanya sudah jelas mengatur jam operasional minimarket sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada alasan karena situasi tertentu, termasuk menjelang Lebaran, lalu mereka membuka toko sampai melewati ketentuan,” tegasnya.
Sayid mengaku masih menemukan sejumlah minimarket yang tetap beroperasi hingga larut malam bahkan sampai dini hari. Berdasarkan pantauannya, ada toko modern yang masih buka hingga sekitar pukul 03.30 WIB.
“Semalam saja saya lihat ada minimarket yang masih buka sampai sekitar setengah empat pagi. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada di perda,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran jam operasional tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan usaha kecil milik masyarakat, seperti toko kelontong dan warung tradisional.
“Kasihan toko-toko kecil milik masyarakat. Mereka sangat bergantung pada jam operasional yang wajar. Kalau minimarket buka hampir 24 jam, tentu sangat mempengaruhi usaha kecil di sekitarnya,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta Satpol PP bersama dinas terkait segera melakukan pengawasan di lapangan serta memberikan teguran kepada minimarket yang melanggar aturan.
“Satpol PP harus turun langsung untuk menegakkan perda. Jika ada yang melanggar, harus diberikan teguran dan pembinaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jam operasional toko modern diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Dalam aturan tersebut, minimarket pada hari Senin hingga Jumat diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dan Minggu dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Pada hari besar keagamaan dan libur nasional, minimarket diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Sementara operasional 24 jam hanya diperbolehkan bagi minimarket yang berada dalam bangunan yang terintegrasi dengan fasilitas umum seperti rumah sakit, SPBU, dan terminal.
Editor: Kholistiono

