BETANEWS.ID, KUDUS – Niat hati meraup untung di momen jelang Lebaran, seorang warga Dukuh Gondang, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus justru harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial DA terancam pidana hingga 15 tahun penjara karena memproduksi dan menjual petasan yang dilarang oleh pemerintah.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pembuatan petasan di rumah pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Kudus.
“Pada tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujar AKP Kanzi saat konferensi pers di Mapolres Kudus belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah memproduksi sekaligus menjual petasan sejak sekitar satu tahun terakhir. Aktivitas tersebut biasanya meningkat setiap memasuki bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Petasan yang diproduksi kemudian dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli datang langsung ke rumah pelaku untuk mengambil barang,” jelasnya.
AKP Kanzi mengungkapkan, satu petasan dijual oleh pelaku dengan harga Rp 18 ribu. Selain itu, pelaku juga menjual klongsongan petasan atau petasan tanpa bahan peledak dengan harga Rp 6 ribu per buah.
Baca juga: RSUD Kudus Terapkan Tarif Parkir Progresif, Begini Alasannya
Saat penggerebekan dilakukan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya 34 petasan siap ledak, 100 klongsongan petasan, sumbu petasan, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi penjualan.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penjualan bahan peledak yang dilarang negara,” ungkapnya.
Menurut AKP Kanzi, ancaman hukuman yang menjerat pelaku tidak main-main. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan petasan, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran. Selain melanggar hukum, penggunaan petasan juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menjual petasan. Selain melanggar hukum, bahan peledak seperti ini juga sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” tegas AKP Kanzi.
Editor: Kholistiono

