Disnaker Kudus Imbau Perusahaan Cairkan THR Pekerja Lebih Awal

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lebih awal dari batas maksimal yang ditentukan pemerintah.

Imbauan tersebut mulai disosialisasikan sejak 19 Februari 2026 melalui surat edaran yang dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan di Kudus. Ada pun surat edaran tersebut bernomor: 500.15.14.1/0396/2026, perihal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, pembayaran THR secara aturan memang paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun pihaknya mendorong agar perusahaan tidak menunggu hingga batas akhir tersebut.

-Advertisement-

“Kami mengimbau agar diberikan lebih awal supaya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerja. Lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026).

Menurut Agus, percepatan pembayaran THR tidak hanya membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, tetapi juga bakal berdampak pada perputaran ekonomi daerah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Gencarkan Program Pangan Murah dan Speling

“Kalau dibayarkan lebih awal, bisa dimanfaatkan untuk persiapan dan tentu ikut menggerakkan perekonomian,” bebernya.

Dia menuturkan, telah mengirimkan surat edaran kepada sekitar 220 perusahaan kecil dan menengah di Kudus. Penyampaian dilakukan melalui email maupun surat fisik.

Terkait besaran THR, Agus menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kudus dapat melaksanakan kewajiban tersebut secara tertib seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, tidak ada perusahaan di Kudus yang secara langsung menunda pembayaran THR.

“Harapan kami tahun ini juga aman dan sesuai regulasi,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER