31 C
Kudus
Senin, Februari 23, 2026

Disbudpar Kudus Perjuangkan Wayang Klitik dan Kretek Masuk Daftar WBTb

BETANEWS.ID, KUDUS – Upaya pelestarian budaya lokal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), potensi budaya Wayang Klitik dan kretek kini tengah dikawal untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kudus, Arief Zuli Tanjung menjelaskan, proses pengajuan saat ini masih berada pada tahap penyiapan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.

“Kelengkapan data dan dokumen sudah kita siapkan untuk diajukan ke kementerian agar mendapatkan pengakuan WBTB,” ujarnya.

-Advertisement-

Wayang Klitik menjadi salah satu fokus pengajuan karena memiliki ciri khas tersendiri. Berbeda dengan wayang kulit, Wayang Klitik menggunakan bahan kulit kayu pipih berwarna putih. Bunyi “klithik-klithik” yang muncul saat dimainkan menjadi asal-usul penamaannya.

Baca juga: Sarat Makna Spiritual dan Sosial, Tradisi Guyang Cekathak Diupayakan Jadi WBTb

Di Kudus, kesenian ini masih lestari dan rutin dimainkan masyarakat Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, terutama dalam momentum tradisi seperti sedekah bumi. Keberlangsungan tradisi yang tetap hidup di tengah masyarakat menjadi salah satu poin penting dalam pengajuan WBTB.

Selain Wayang Klitik, Disbudpar juga mengusulkan kretek, namun bukan sekadar produknya. Pengajuan difokuskan pada pengetahuan tentang kretek, mulai dari sejarah kemunculannya di Kudus, tokoh-tokoh yang berperan, hingga perjalanan panjangnya dalam membentuk identitas Kota Kretek.

Arief menjelaskan, mekanisme pengajuan WBTb dilakukan secara bertahap. Usulan dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian diverifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke nasional. Keputusan akhir nantinya ditetapkan langsung oleh Kementerian Kebudayaan.

Tak berhenti di situ, Disbudpar juga tengah menyiapkan potensi kuliner khas Kudus untuk diajukan sebagai WBTb. Di antaranya sego pindang, sate kebo, hingga soto kebo. Namun pengajuan tersebut akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data dan persyaratan.

Baca juga: Tradisi ‘Pemanggil Hujan’ Guyang Cekathak di Colo Kudus Diajukan Jadi WBTB

Untuk dapat diusulkan sebagai WBTb, suatu tradisi atau budaya harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya telah berusia minimal 50 tahun atau diwariskan setidaknya dua generasi, serta masih rutin dilaksanakan setiap tahun.

Saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh budaya yang diakui sebagai WBTb oleh Kementerian Kebudayaan. Di antaranya Rumah Adat Kudus Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak.

Dengan tambahan usulan Wayang Klitik dan kretek, Kudus berharap semakin memperkuat identitasnya sebagai daerah yang kaya warisan budaya sekaligus mampu menjaga kelestariannya di tengah perkembangan zaman.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER