31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tempat Karaoke di Jepara yang Nekat Beroperasi di Bulan Puasa Bakal Ditutup Paksa  

BETANEWS.ID,JEPARA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Jepara akan memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam atau tempat karaoke yang nekat beroperasi selama bulan puasa. 

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam atau tempat karaoke agar menutup sementara tempat usaha mereka. 

Imbauan itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. 

-Advertisement-

“Guna menghormati masyarakat muslim di bulan puasa, tempat hiburan malam, karaoke, dan sebagainya kita himbau tutup selama bulan puasa,” katanya pada Sabtu, (14/2/2026).  

Ia menegaskan apabila terdapat tempat hiburan malam atau tempat karaoke yang nekat beroperasi, maka pihaknya tidak segan akan menutup paksa. 

“Kalau ketahuan masih buka, Iya (bisa kita tutup),” tegasnya.  

Baca juga: Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Jepara Diusulkan Ditambah 

Kemudian untuk menjaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Tramtibmas) selama bulan puasa nanti, pihaknya bersama dengan anggota Kepolisian Resor (Polres) Jepara akan menggelar operasi pekat. 

Dalam operasi itu, nantinya tidak hanya menyasar tempat hiburan malam atau tempat karaoke, tetapi juga warung yang menjual minuman keras (miras). Terlebih, di Jepara baru saja terdapat tragedi miras oplosan yang memakan korban hingga meninggal.  

“Nanti juga ada operasi bersama dalam skala besar untuk menjaga tramtibmas. Tidak hanya tempat hiburan, tapi semua, apalagi dengan adanya kejadian kemarin, tentu menjadi atensi bersama,” katanya. 

Bagi pemilik warung yang terbukti menjual miras, Edy mengatakan, nantinya akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada. 

Adapun seusai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol, barang siapa terbukti melanggar akan diancam pidana penjara selama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Edy melanjutkan, imbauan itu nantinya juga ditujukan kepada pemilik warung atau kafe yang menjual makanan selama bulan puasa. Namun, untuk pemilik warung atau kafe, himbauan tersebut tidak setegas pemilik tempat hiburan malam atau karaoke. 

“Kafe dan sebagainya (juga) kami minta menghormati di bulan puasa. Warung-warung yang buka ada himbauan untuk menutup (pintu warung atau jendela dengan tirai),” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER