BETANEWS.ID,JEPARA– Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus melakukan pengembangan terhadap kasus tragedi minuman keras (miras) yang memakan korban. Data terbaru, korban bertambah jadi tujuh orang.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kriswanto membenarkan hal tersebut. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah korban miras yang ketujuh juga mengonsumsi miras dari tempat yang sama seperti sebelumnya atau tidak.
“Ada enam (korban) yang sudah meninggal ditambah satu, jadi ada tujuh yang meninggal,” katanya saat konferensi pers di depan Aula Mapolres Jepara, Jumat, (13/2/2026).
Dari informasi yang beredar, korban meninggal yang ketujuh merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara.
Selain tujuh korban meninggal, AKBP Hadi mengatakan saat ini juga masih terdapat korban yang menjalani perawatan.
“Masih ada dua atau tiga korban yang masih dirawat. Tapi pastinya berapa masih kita lakukan pengecekan” tambahnya.
Untuk memastikan jumlah korban, AKBP Hadi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar memberikan data rekam medis korban dengan gejala sama yang menjalani perawatan.
Ia menyebutkan beberapa gejala sama yang terjadi pada korban yaitu mual, muntah, tidak bisa menerima makanan, tenggorokan terbakar dan panas, nafas tidak teratur, tenggorokannya sering mengerang, indra pendengaran dan penglihatannya terganggu.
“Seluruh yang bergejala sama dan masuk rumah sakit, itu semua kami mintakan uji lab dan kita minta rekam medisnya. Tapi kita juga ada praduga tidak bersalah, tidak semua yang masuk (rumah sakit) kita generalisasi sebagai pengonsumsi atau pemabuk,” katanya.
Kemudian untuk mengetahui penyebab korban meninggal, pada Rabu, (11/2/2026) kemarin dengan menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pihaknya melakukan ekshumasi terhadap mayat korban. Ekshumasi dilakukan dengan mengambil organ dalam korban.
“Kenapa miras ini bisa menyebabkan korban meninggal dunia? Apakah merusak organ, memutus syaraf, atau merusak usus, itulah mengapa kemarin dilakukan ekshumasi,” jelasnya.
Apabila ditemukan hasil yang sama pada rekam medis dan hasil pengecekan laboratorium pada organ dalam korban, maka nantinya hal itu akan dijadikan sebagai bukti pelengkap untuk memperberat dakwaan kepada tersangka.
“Setelah hasilnya sama dan muaranya sama akan kita gunakan sebagai dokumen kelengkapan berkas perkara untuk memperberat tersangka yang akan kita sampaikan ke kejaksaan,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat delapan orang yang menjadi korban usai mengonsumsi miras oplosan yang dijual di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur RT 3 RW 3, Kecamatan Pakis Aji. Korban mengonsumsi miras di hari berbeda-beda. Mulai Jumat-Minggu, (6-8/2/2026).
Editor: Kholistiono

