31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Paska Tragedi Maut, Polres Jepara Amankan Ribuan Liter Miras Oplosan

BETANEWS.ID,JEPARA– Paska terjadinya tragedi maut yang membuat delapan orang menjadi korban usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar razia miras. 

Razia itu dilaksanakan selama dua hari pada Selasa-Rabu, (10-11/2/2026). Total sebanyak 2.707 botol miras berbagai merk dan 2.769 liter miras oplosan di dalam derigen, galon, serta botol minum berhasil diamankan. 

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, pelaksanaan razia dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak. Mulai dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) se-Kabupaten Jepara, anggota Polres Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara, serta tokoh agama. 

-Advertisement-

“Razia ini kita laksanakan sesaat setelah terjadinya musibah yang kemarin. Kita menggandeng Satpol PP untuk melaksanakan giat penertiban (miras) di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jepara,” katanya saat Konferensi Pers di depan Aula Mapolres Jepara, Jumat (13/2/2026). 

AKBP Hadi melanjutkan, selain sebagai respon atas tragedi yang terjadi, razia itu menurutnya juga dilakukan untuk menekan peredaran miras serta mencegah agar tidak ada lagi korban. 

“Ke depan kita akan terus melaksanakan kegiatan (razia) ini, dengan melibatkan seluruh polsek jajaran dan anggota Polres Jepara,” ujarnya. 

Pelaksanaan razia miras menurutnya dilakukan dengan berbagai cara. Yaitu dengan menyisir warung atau tempat yang berpotensi menjual miras serta melalui patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polres Jepara. 

Dalam patroli rutin, apabila terdapat miras yang ditemukan, miras tersebut kemudian juga diamankan. 

“Apabila itu dalam rangka pengangkutan kami laksanakan razia dan apabila pada saat anggota melakukan patroli ada titik-titik masyarakat berkumpul yang ditemukan ada miras akan kami amankan. Kami juga door to door ke warung atau tempat yang berpotensi melakukan penjualan miras,” jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut, AKBP Hadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait sanksi atau hukuman pidana kepada pemilik warung atau tempat penjualan miras. 

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP mana yang masuk ranah Pemda sesuai dengan aturan Perda dan sanksinya serta mana yang masuk dalam ranah kami,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER