31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Meski Terima Rp 42 T di 2025, Bea Cukai Kudus Ternyata Tak Capai Target

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari hasil cukai sebesar Rp42,85 triliun sepanjang tahun 2025. Meski begitu, capaian tersebut tak memenuhi target yang dicanangkan sebesar Rp50,24 triliun, atau nilai capaiannya hanya sebesar 85,29 persen.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, bahwa tak terpenuhinya realisasi target di 2025 tersebut utamanya disebabkan karena ekonomi secara global yang saat ini sedang menurun. Menurutnya, faktor tersebut membuat capaian realisasi tak mampu mencapai target.

Ia mengungkapkan, dengan total capaian di tahun 2025 tersebut, berhasil berkontribusi pada 70,58 persen dari total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Sedangkan secara realisasi penerimaan Bea Cukai secara nasional, jumlah realisasi tersebut berhasil menyumbang sebesar 14,27 persen.

-Advertisement-

Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Kudus Rencanakan Penambahan Tiga RDF

“Di bidang penidakan, Kantor Bea Cukai Kudus dengan wilayah kerjanya di Paku Jembara (Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora), berhasil menindak 181 kasus dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 23,30 juta barang atau nilai perkiraan Rp35,53 miliar dan potensi kerugian negara Rp22,32 miliar,” ungkapnya di kegiatan Jagongan Beceku dalam rangka memperingati Hari Pabean Internasional dan HPN 2026 di Aula Kantor Bea Cukai Kudus, Senin (2/2/2026).

Kemudian dalam penyidikan, katanya, terdapat delapan kasus tindak pidana yang telah dilakukan. Atas kasus itu, delapan berkas penyidikan telah dinyatakan sesuai dengan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ia menyebut, dalam upaya pemulihan potensi kerugian negara akibat adanya pelanggaran, diterbitkan keputusan Restorative Justice (RJ) atau Ultimum Remidium (UR) dengan nilai pemulihan sebesar R4,39 miliar atas 16 perkara.

“Pengenaan UR telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yaitu pasal 40B dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022 pasal 14 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Lenni menegaskan dalam penegakkan hukum di bidang cukai, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus tak tebang pilih. Penindakan selalu diarahkan kepada pelaku, baik perannya sebagai kurir, sopir, maupun pemilik usaha. Setiap pelaku diberikan alternatif penyelesaian pelanggaran melalui mekanisme UR atau dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Dari sini dapat dipahami bersama, bahwa UR bukanlah biaya jual beli hukum antara pelaku dengan Bea Cukai,” tegasnya.

Ia menuturkan, rokok-rokok ilegal hasil penindakan yang sudah diamankan, telah ditetapkan sebagai barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Sepanjang 2025, Kantor Bea Cukai Kudus telah melakukan tiga kali kegiatan pemusnahan. Pertama, 17 Juni 2025 sebanyak 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,31 miliar.

Kedua pada 22 Oktober 2025 ada sebanyak 10,8 juta batang senilai Rp15,98 miliar, dan terakhir pada 17 Desember 2025, ada sebanyak 9,5 juta batang dengan nilai Rp14 miliar. Ia menyebut, pemusnahan rokok ilegal itu menjadi salah satu bukti komitmen Bea Cukai Kudus bersama jajaran penegak hukum serta pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal hingga optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Baca juga: Sekda Bakal Purna April 2026, Pemkab Kudus Segera Laksanakan Selter

“Capaian ini tak lepas dari dukungan dan saran kritik para mitra kerja kami. Untuk itu kami sampaikan terimakasih karena secara Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kami mendapat nilai rata-rata 3,61 dari skala 4 (sangat puas),” terangnya.

Lenni menmabahkan, untuk Tahun Anggaran 2026 ini, pihaknya ditarget mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp44,09 triliun. Nilai tersebut menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp50,24 triliun, mengingat capaian angka realisasinya tak memenuhi target.

“Capaian penerimaan ini nantinya menjadi komponen utama perhitungan dana Transfer ke Daerah (TKD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di mana DBHCHT ini dkelola pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai tiga bidng uatma, yakni kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum,” imbuhnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER