BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan langkah pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dengan menambah tiga fasilitas baru. Upaya tersebut diarahkan untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini mengalami tekanan akibat meningkatnya volume sampah.
Meski demikian, rencana pengembangan tersebut belum sepenuhnya mulus. Ketersediaan lahan menjadi kendala utama yang masih dihadapi Pemkab Kudus dalam merealisasikan penambahan fasilitas RDF di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Bellinda Soroti SPPG Nakal di Kudus, Foto Menu MBG di Medsos Tidak Sama dengan yang Dibagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Sulistyowati, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penjajakan kerja sama dengan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) serta investor asal Swiss terkait pengembangan sistem RDF.
Menurutnya, fasilitas RDF yang telah beroperasi di TPA Tanjungrejo sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Setiap hari, sistem tersebut mampu mengolah sekitar 30 ton sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Keberhasilan tersebut mendorong Pemkab Kudus untuk mereplikasi sistem serupa di lokasi lain. Penambahan titik RDF diharapkan dapat memangkas jarak angkut sampah sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah secara keseluruhan.
“Rencananya akan ada tiga titik tambahan, yakni di wilayah Kaliwungu, Kecamatan Undaan, dan kawasan pusat kota. Namun saat ini kami masih terkendala ketersediaan lahan,” ujar Sulis di Pendopo Kudus belum lama ini.
Ia menambahkan, konsep investasi yang ditawarkan pihak Swiss masih akan disesuaikan dengan karakteristik sampah yang dihasilkan di Kabupaten Kudus. Pembahasan teknis baru akan dilakukan setelah kerja sama resmi disepakati.
“Model investasinya seperti apa masih kami kaji. Yang jelas harus sesuai dengan kondisi dan jenis sampah di Kudus,” katanya.
Sementara itu, pengelolaan RDF yang telah berjalan di TPA Tanjungrejo juga masih menunggu penandatanganan kontrak kerja sama. Meski demikian, pemanfaatan hasil RDF tetap berjalan dengan melibatkan pihak industri.
“Sambil menunggu kontrak resmi, hasil RDF masih bisa diambil langsung oleh pihak Semen Gresik,” jelas Sulis.
Baca Juga: Penuhi Nazar, Puluhan Lansia Desa Cendono Temui Bupati Kudus di Pendopo
Ia mengakui bahwa dalam skema sementara tersebut belum dilakukan pembayaran secara langsung. Namun, langkah itu dinilai lebih efektif untuk menjaga daya tampung dan kelancaran pengelolaan sampah di TPA.
“Setiap hari produksi RDF tetap berjalan sekitar 30 ton. Hasilnya bisa diambil on the spot sambil menunggu proses kontrak yang diperkirakan selesai dalam beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

