BETANEWS.ID, KUDUS – Sejak April hingga September mendatang, pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) final tarif 0,5 persen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada Senin (27/4/2020).
Terkait hal itu, wajib pajak UMKM tidak perlu menyetor pajak selama enam bulan. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Meski begitu, menurut Bernadette Ning Dijah Prananingrum, insentif pajak Jilid II terkait Covid-19 ini masih belum banyak dimanfaatkan pelaku UMKM di Kudus. Dirinya juga berharap, wajib pajak bisa segera memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis
“Caranya, ajukan permohonan surat keterangan sesuai format berdasarkan PMK 44 tahun 2020 melalui laman djponline.pajak.go.id. Sampaikan juga laporan realisasi PPH Final DTP setiap masa pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” terang Kepala KPP Pratama Kudus itu kepada betanews.id.
Menurutnya, hal yang harus diperhatikan UMKM adalah bagaimana prosedurnya. Karena untuk memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, UMKM harus mengajukan permohonan surat keterangan dan harus laporan realisasi.
“Harapan saya, UMKM di Kudus bisa segera memanfaatkan fasilitas ini. Kami juga sudah membagikan nomor petugas yang siap membantu. Agar wajib pajak UMKM yang merasa kesulitan bisa menghubungi kami,” terangnya.
Sementara itu, Muhammad Arif (33), Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kudus menambahkan, jika pihaknya sejauh ini sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait insentif tersebut.
“Kami sudah berupaya melakukan sosialisasi melalui radio. Sejak hari Selasa (5/5/2020) sudah ada kelas pajak, melalui siaran langsung di Instagram. Untuk kelas pajak kami buat rutin, satu pekan tiga kali,” terang pria yang akrab disapa Arif itu, Kamis (7/5/2020).
Untuk kelas pajak terdekat KPP Pratama Kudus, yakni hari Jumat (8/5/2020) mulai pukul 09.00 WIB, melalui aplikasi Zoom. Arif juga menyarankan, wajib pajak bisa mengikuti media sosial KPP Pratama Kudus. Pihaknya sudah mencantumkan nomor-nomor petugas yang siap membantu wajib pajak jika ada kendala.
Baca juga : Ini Syarat dan Langkah yang Perlu Kamu Tahu untuk Buat NPWP
“Selain mengadakan kelas pajak, kami juga aktif memberi informasi melalui media sosial. Meski KPP Pratama Kudus menghentikan pelayanan pajak tatap muka hingga Jumat (29/5/2020). Kami tetap siap membantu wajib pajak melalui telephone,” ungkap pria berkacamata itu.
Wajib pajak bisa dapatkan informasi terbaru terkait pelayanan KPP Pratama Kudus melalui telepon (0291)432046, 432047, WA 0853 3330 4087, 0853 3330 4084, 0853 3330 3995. Twitter dan Instagram @pajakkudus, sedangkan untuk Facebook KPP Pratama Kudus.
Editor : Kholistiono

