31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

2.606 Honorer Pemkab Kudus Terima SK PPPK Paruh Waktu

BETANEWS.ID, KUDUS – Ribuan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (30/12/2025). Mereka diminta langsung gas bekerja melayani masyarakat.

Penyerahan SK dan pelantikan ribuan PPPK Paruh waktu dilakukan di halaman Pendopo Kudus. Pemberian SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dengan didampingi oleh Wakil Bupati Bellinda Birton.

Baca Juga: KONI Kudus Gelar Award 2025, Apresiasi Atlet dan Insan Olahraga

-Advertisement-

Bupati Sam’ani mengucapkan selamat kepada ribuan pegawai yang menerima SK PPPK Paruh Waktu. Dengan penyerahan SK tersebut mereka resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus.

“Selamat kepada saudara kita yang telah dilantik menjadi ASN. Total ada 2.606 pegawai yang menerima SK PPPK Paruh Waktu,” ujar Sam’ani kepada awak media, usai acara.

Selain memberikan selamat, orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut juga berpesan agar mereka langsung gas bekerja untuk melayani masyarakat. Termasuk, menjaga marwah Pemkab Kudus.

“Jaga sopan santun, jaga solidaritas, jaga integritas. Termasuk juga meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” bebernya.

Sebagai informasi, total ada 2.606 pegawai di Lingkup Pemkab Kudus yang dilantik jadi PPPK Paruh Waktu. Terdiri dari tenaga guru sebanyak 459 orang. Tenaga Kesehatan 188 orang. Serta, 1.959 Tenaga Teknis.

Baca Juga: Bakal Ada 500 Stand di Dandangan 2026 Kudus, Harga Mulai Rp1,5 Juta

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Zulfa Kurniawan mengatakan, SK PPPK Paruh Waktu mulai aktif per 1 Januari 2026. Dengan adanya SK tersebut maka akan ada perubahan honor, yakni minimal Rp1 juta.

“Bagi mereka yang sebelumnya menerima honor di bawah Rp1 juta, nantinya akan naik jadi Rp1 juta sebulan. Sementara, yang honor sebelumnya sudah di atas Rp1 juta, mereka akan menerima honor sama dengan sebelumnya,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER