BETANEWS.ID, PATI – Polemik penetapan upah minimum di Kabupaten Pati akhirnya menemukan titik temu. Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2026 sebesar Rp 2.485.000. Keputusan ini ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Rabu (24/12/2025), sekaligus mengakhiri tarik ulur kepentingan antara buruh dan pengusaha yang sempat mengemuka.
UMK Pati 2026 tercatat naik Rp152.650 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.332.350. Meski mengalami kenaikan, kalangan pengusaha memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu iklim usaha maupun investasi di Bumi Mina Tani.
Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025
Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati, Agus Setiawan menilai, penetapan UMK 2026 merupakan hasil kompromi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Awalnya pengusaha mengusulkan alfa 0,6, sementara buruh di 0,9. Setelah koordinasi dan pembahasan bersama, disepakati di tengah pada alfa 0,76. Semua pihak bisa menerima,” kata Agus.
Ia menegaskan, Apindo Pati siap menjalankan keputusan tersebut secara kondusif dan profesional demi menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Tidak ada masalah bagi pengusaha. UMK segini masih realistis dan bisa dijalankan. Dunia usaha tetap jalan, buruh juga terlindungi,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus memastikan besaran UMK Pati 2026 masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah. Dengan demikian, daya tarik investasi diyakini tetap terjaga.
“Masih bersaing. Bahkan sudah ada informasi beberapa investor dari Cina dan Jepang yang mulai masuk dan menjajaki Pati,” ungkapnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menyampaikan, bahwa UMK Pati 2026 yang ditetapkan gubernur sepenuhnya sejalan dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Pati.
“Sama dengan usulan Pak Bupati. Kami sambut baik dan ini sudah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” ujarnya.
Agus menegaskan seluruh perusahaan di Kabupaten Pati wajib mematuhi ketentuan UMK yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan keputusan tersebut.
“Apindo sudah sepakat, buruh juga sepakat. Jadi harus ditaati,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, Disnaker Pati akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Awalnya kami lakukan sosialisasi. Jika masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025
Diketahui, kenaikan UMK Pati 2026 sebesar Rp152.650 merupakan hasil audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Pati Sudewo. Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan usulan antara serikat buruh dan pengusaha terkait besaran kenaikan.
Serikat buruh mengusulkan alfa 0,9, sementara pengusaha meminta alfa 0,6. Melalui dialog dan pembahasan bersama, akhirnya disepakati penggunaan alfa 0,76 yang menghasilkan UMK Pati 2026 sebesar Rp2,48 juta.
Editor: Haikal Rosyada

