BETANEWS.ID, JEPARA – Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, hanya lima daerah yang menerapkan upah sektoral di tahun 2026.
Dari lima daerah itu, Kabupaten Jepara tidak termasuk salah satunya. Padahal pada tahun 2025, Kabupaten Jepara menjadi salah satu dari dua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025
Sehingga artinya, pada tahun 2026 nanti, UMSK di Kabupaten Jepara resmi hilang. Jepara hanya menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.756.501 atau naik sebesar Rp146.277 dari UMK 2025 sebesar Rp2.610.224.
Keputusan itu sama seperti surat rekomendasi usulan UMK Jepara Tahun 2026 yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dalam isi surat itu, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara, pembahasan UMSK mulai dilakukan pada bulan Juni 2026 untuk usulan di tahun 2027. Dengan catatan tidak ada perubahan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Ketua Depekab Jepara yang merupakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan sesuai usulan, UMSK Jepara akan dibahas pada Juni 2026 sesuai dengan catatan.
“Kita akan libatkan pakar hukum, kalangan pekerja, pengusaha dan berbagai pihak terkait agar pembahasannya jernih,” kata Zamroni pada Kamis, (25/12/2025).
Zamroni menjelaskan di tahun 2025 ini, pihaknya tidak mengusulkan UMSK sebab dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, ketentuan untuk menentukan sektor mana saja yang akan diterapkan UMSK berbeda dengan PP sebelumnya.
Sehingga menurutnya pembahasan itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan pmerintah daerah dikebut waktu untuk segera menyampaikan rekomendasi usulan UMK dan UMSK kepada Gubernur.
“Sehingga dari hasil suara terbanyak pada saat rapat, diputuskan UMSK akan dibahas di bulan Juni 2026 untuk penerapan di 2027. Sektor mana saja yang masuk UMSK, angkanya berapa dan lain sebagainya, bisa jelas dan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Baca Juga: Capaian IKD Kudus Baru 6,77%, Keamanan Data Jadi Sebab Masyarakat Takut Aktivasi
Sebagai informasi, besaran UMSK Jepara tahun 2025 yang sebelumnya sudah diterapkan dibagi ke dalam tiga sektor.
Sektor pertama yaitu industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, besaran upahnya Rp2.701.582. Sektor kedua, industri tekstil dan alas kaki, besaran upahnya Rp2.675.450. Dan terakhir, ektor industri rokok putih dan industri rokok lainnya besaran upahnya Rp2.636.325.
Editor: Haikal Rosyada

