Sah! UMK Pati 2026 Naik 6,55 Persen, Jadi Rp 2.485.000

BETANEWS.ID, PATI –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 pada Rabu (24/13/2025).

Penetapan UMK 2026 ini, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025

-Advertisement-

Sedangkan untuk Kabupaten Pati, juga mengalami kenaikan sebesar 6,55 persen. Yakni, dari Rp2.332.350 pada tahun 2025 menjadi Rp2.485.000 untuk tahun 2026.

Kenaikan UMK Pati 2026 yang telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ini sesuai dengan usulan dari Kabupaten Pati, yang sebelumnya telah disepakati antara perwakilan buruh dengan Bupati Pati Sudewo.

”Sama dengan rekomendasi dari Pak Bupati ya. Kami sambut baik UMK ini,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto.

Ia pun meminta kepada pengusaha untuk mentaati kenaikan UMK Pati 2026 ini. Mengingat sebelum, Apindo yang merupakan perwakilan pengusaha juga menyepakati usulan kenaikan UMK Pati 2026.

”Mohon semua perusahaan untuk mentataati. UMK ini juga sudah sesuai kesepakatan dengan pekerja Senin kemarin. Jadi ndak ada masalah,” ucap Agus.

Disnaker Kabupaten Pati pun bakal memonitor sejumlah perusahaan usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Pihaknya akan menyaksi bagi perusahaan yang tak taat aturan. Namun tak dijelaskan saksi yang bakal diberikan.

”Pabrik yang masih menggaji di bawah UMK akan kita monitoring lah. Kan baru dimulai 1 Januari. nanti ada sosialisasi dulu kepada para pengusaha untuk membayar sesuai UMK. Proses ini memang pengusulan cepat. PP baru keluar tanggal 17 Desember kemarin,” ucapnya.

Baca Juga: Capaian IKD Kudus Baru 6,77%, Keamanan Data Jadi Sebab Masyarakat Takut Aktivasi

Diketahui, kenaikan UMK Pati ini setelah Bupati Pati Sudewo memimpin audiensi antara buruh dan pengusaha. Sebelumnya serikat buruh bersikukuh kenaikan UMK Pati 2026 menggunakan alfa 0,9. Sementara pengusaha meminta menggunakan alfa 0,6.

Hingga akhirnya disepakati, alfa yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMK Pati sebesar alfa 0,76 dengan demikian, UMK Pati 2026 sebesar Rp 2.485.000.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER