BETANEWS.ID, PATI – Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Supriyono alias Botok menyampaikan pesan kepada masyarakat, Rabu (24/12/2025). Ia mengajak publik untuk tidak gentar menyampaikan kritik terhadap pemimpin yang dinilai zalim.
Momen tersebut terjadi saat Botok bersama rekan-rekannya digelandang dari ruang tahanan PN Pati menuju bus tahanan untuk dibawa ke Lapas Pati. Lantunan Selawat Asyghil terdengar mengiringi langkah mereka. Selawat tersebut juga dilantunkan oleh para tahanan lain yang berada di lingkungan PN Pati.
Baca Juga: Tanpa Dana APBD, PSSI Pati Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
Tak lama setelah itu, Teguh Istiyanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura, menyampaikan pandangannya kepada wartawan yang merekam peristiwa tersebut. Teguh menilai proses hukum yang menjerat dirinya dan Botok sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berdemokrasi.
”Demokrasi tidak harus kriminalisasi,” ucap Teguh.
Botok yang berada di belakang Teguh kemudian turut menyuarakan pendapatnya. Ia secara terbuka meminta Presiden untuk menghentikan praktik kriminalisasi serta pembungkaman terhadap suara rakyat.
”Bapak Presiden, stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat,” imbuh Botok.
Selain itu, Botok kembali menegaskan pesan kepada masyarakat agar tidak takut mengkritik pemimpin yang dianggap zalim dan arogan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Pati yang terus memberikan dukungan moral dan doa.
”Jangan takut mengkritik pemimpin yang zalim yang arogan. Terima kasih masyarakat Pati yang kirim doa kepada kami. Jangan pernah takut mengkritik pemimpin yang zalim,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kemudian disambut Teguh dengan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih berjalan.
”Segera tetapkan tersangka korupsi,” kata Teguh.
Sebagai informasi, Botok, Teguh, dan seorang sopir truk saat ini ditahan atas dugaan tindak pidana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang usai aksi pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Sidang Perdana Botok Cs Digelar Besok, AMPB Siapkan Ratusan Massa
Aksi pemblokiran jalan nasional tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 menit sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Pati. Namun, tindakan itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 169 ayat 1 KUHP.
Editor: Haikal Rosyada

