Sidang Perdana Botok Cs Digelar Besok, AMPB Siapkan Ratusan Massa

BETANEWS.ID, PATI – Sidang perdana perkara Supriyono alias Botok cs dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (24/12/2025). Menghadapi agenda tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan siap mengerahkan ratusan massa untuk mengawal jalannya persidangan.

Rencana pengawalan sidang itu telah disampaikan AMPB melalui surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak terkait. Dalam surat tersebut disebutkan, sedikitnya 500 orang akan diterjunkan dalam aksi pengawalan sidang perdana Botok cs.

Baca Juga: Tangkapan Ikan Laut Pati Diperkirakan Turun, Hingga Akhir Tahun Hanya 65 Ribu Ton

-Advertisement-

”Kami mendampingi Mas Botok dan Mas Teguh. Sekitar 500 orang yang bakal ikut. Bisa kurang dan lebih,” ujar Koordinator Aksi AMPB, Fajar Fajrullah, Selasa (23/12/2025).

Fajar menjelaskan, ratusan massa yang akan hadir berasal dari berbagai simpul masyarakat di Kabupaten Pati. Massa tersebut merupakan gabungan dari wilayah utara, selatan, timur, hingga barat Pati.

”Massa gabungan, simpul-simpul 13 Agustus 2025 lalu. Termasuk yang ikut di KPK juga kan ada beberapa bis juga. Kita mengawal sidang perdana Botok dan Teguh,” ungkapnya. 

Selain memberikan dukungan moral kepada Botok, Teguh Istiyanto, serta tersangka lain dalam perkara pemblokiran jalan, aksi pengawalan juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan kepada PN Pati agar menegakkan keadilan secara objektif.

”Kita hadir juga sebagai dukungan kepada pengadilan bahwa PN harus netral dan berada di titik tengah. Tidak terlalu ke atas atau ke bawah. Harapannya adil,” imbuh Fajar.

Ia menilai, apabila PN Pati bertindak adil dan objektif, maka Botok cs seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Menurutnya, pasal-pasal yang disangkakan kepada para terdakwa dinilai tidak tepat dan sarat kepentingan politik.

”Apalagi pasal yang digunakan lebih ke pasal administratif lalu lintas. Berhubung ini bermuatan politik ya pasal itu dipaksakan. Kami memberikan dukungan moral kepada Teguh dan PN bahwa mereka tidak sendiri. Ada masyarakat yang mendukung di belakangnya,” ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, Botok, Teguh, dan seorang sopir ditahan aparat penegak hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang. Peristiwa itu terjadi usai aksi pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Baca Juga: Tak Ada Perayaan Tahun Baru 2026 di Pati, Pemkab Ungkap Alasannya

Aksi pemblokiran jalan dilakukan sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Pati dan berlangsung sekitar 15 menit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum pidana.

Botok cs dijerat dengan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 169 ayat 1 KUHP. Atas jeratan pasal tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER