Rapat Dewan Pengupahan Buntu, Penetapan UMK Kudus 2026 Tunggu Keputusan Bupati

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan pengupahan yang terdiri dari lembaga non struktural terdiri perwakilan pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja di Kabupaten Kudus menggelar rapat pembahasan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM), Kamis (18/12/2025). 

Dalam rapat tersebut tak menemui titik terang atau angka yang disepakati oleh kedua belah pihak antara pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga: Ribuan Imam dan Marbut di Kudus dapat Bantuan, Segini Nominalnya

-Advertisement-

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan pada Disnakerperinkop dan UKM, Agus Juanto menyampaikan, pengusulan UMK tahun 2026 beda pendapat. Di mana pihak serikat pekerja mengusulkan naik 6,69 persen atau Rp2.859.000 dibandingkan tahun ini, sementara pihak pengusaha mengusulkan UMK naik 4,59 persen atau menjadi Rp2.818.584.

“Intinya ini kan tidak sepakat (kedua belah pihak), nanti kita sampaikan dua angka ini kepada Bupati Kudus. Nanti Bupati yang memutuskan nilainya untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng),” bebernya usai rapat pembahasan, Kamis (18/12/2025).

Sebab menurutnya, Senin (21/12/2025) keputusan pengusulan UMK 2026 harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. 

Ketua Apindo Kudus, Hilmi Tasan Wartono mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan UMK berdasarkan data BPS. Di mana angka pertumbuhan ekonomi (PE) di Kudus sebesar 2,78 persen dan Alfa 0,7 persen, sedangkan nilai inflasi di Jawa Tengah sebesar 2,65 persen.

“Kita mengusulkan berdasarkan angka yang sudah dirilis oleh BPS, itu saja,” singkatnya. 

Berbeda dengan Apindo, Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua mengusulkan kenaikan UMK 2026 naik menjadi 6,69 persen. Angka tersebut didapatkan dari pengusulan pertumbuhan ekonomi tanpa sektor rokok di angka 4,49 persen dikali Alfa 0,9 persen baru ditambahkan inflasi di Jawa Tengah. 

“Kita mengusulkan, di mana pertumbuhan ekonomi tanpa sektor rokok di Kudus sebesar 4,49 persen dan Alfa 0,9 persen. Kalau sektor rokok dimasukan, pertumbuhan ekonomi cuma 2,78 persen. KSPSI meminta angka itu, supaya perbedaan dengan kabupaten sekitar di Jateng tidak tinggi,” jelasnya. 

Baca Juga: 133 Bocil di Kudus Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah

Sebab selain Kudus dan Cilacap, sebutnya, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota di Jateng antara 4-5 persen. Tak hanya itu, berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah dirilis Kemenaker menurutnya tidak terlalu tinggi. 

“Selisih angka KHL Jateng Rp3.512.957. kita mengusulkan naik menjadi Rp2.859.000, kan lebih tipis,” ujarnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER