BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dirangkai dengan kegiatan Pengawasan Daerah bertema “Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Menuju Kudus Sehat” di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (9/12/2025). Momen ini menjadi penegasan sikap pemerintah daerah dalam memperkuat budaya antikorupsi dan memastikan pelayanan publik berjalan bersih tanpa pungli.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab turut memberikan dua jenis penghargaan, yakni LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Baca Juga: Jadi Penasehat Raja Paku Buwono XIV, Ini Gelar yang Disandang Wabup Bellinda
Untuk penghargaan AKIP, penerimanya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Kecamatan Gebog, dan Dinas Kominfo. Sementara itu, penghargaan LHKPN tercepat diberikan kepada Kepala Desa Bacin Edi Supriyanto, Kepala Desa Pedawang Sofian Alfianto, serta Sri Prabaningsih dari Pokja PBJ Pemkab Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa Hakordia bukan kegiatan seremonial tahunan, melainkan pengingat bagi ASN hingga perangkat desa agar menjauhi pungli, tidak melakukan korupsi, dan memberikan layanan publik yang transparan.
“Mulai tingkat kabupaten hingga desa, RT, dan RW, semuanya harus berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pungli dan tanpa korupsi,” tegas Bupati Sam’ani.
Sam’ani mengungkapkan adanya sejumlah laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Meski begitu, pihak-pihak terkait sudah dipanggil dan berkomitmen menindaklanjuti.
“Ada yang belum tuntas, tetapi sudah mencicil pengembalian. Kami sampaikan pula agar kesalahan serupa tidak terulang,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bupati dan Wakil Bupati menetapkan kebijakan percepatan pelaporan LHKPN tahun 2025. Seluruh aparatur wajib menuntaskan laporan paling lambat 5 Januari 2026, lebih awal dari jadwal nasional yakni maksimal 31 Maret.
“Tujuannya agar sejak awal kita bisa mengantisipasi potensi korupsi. Laporan ini akan diverifikasi KPK. Jika tidak patuh, ada sanksi sesuai aturan ASN,” tuturnya.
Bupati Sam’ani turut memaparkan sejumlah temuan inspektorat, mulai dari harga yang tidak sesuai, kekurangan volume pekerjaan, kesalahan administrasi, hingga ketidaksesuaian spesifikasi. Meski begitu, seluruh kerugian keuangan negara pada laporan 2025 telah dikembalikan sepenuhnya.

“Kalau ada yang belum selesai, bukan berarti tidak mau menindaklanjuti, tetapi masih dalam proses penyicilan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kudus tersebut kembali menegaskan agar seluruh aparatur menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita punya tekad memperbaiki diri dan taat aturan. Layani masyarakat sebaik-baiknya tanpa pungli,” imbaunya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono memaparkan capaian pengawasan selama 2025. Dari 13 pengaduan yang diterima, terdapat lima surat aduan dari masyarakat, lima limpahan aparat penegak hukum, dua penugasan kepala daerah, dan satu hasil pengawasan seluruhnya telah diproses.
“Dari total temuan, 77 persen berupa penyalahgunaan wewenang, sementara 23 persen terkait kerugian keuangan daerah dengan total nilai Rp218.177.920 yang seluruhnya telah dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kudus Gelar Retreat, Bangun Soliditas dan Tumbuhkan Jiwa Korsa Antar OPD
Eko menambahkan tiga saran penguatan agar pengawasan daerah semakin efektif: penyelesaian rekomendasi pemeriksaan tepat waktu, penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, serta peningkatan sinergi dalam membangun integritas dan mencegah korupsi.
“Tiga langkah ini menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel,” sebutnya. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

