BETANEWS.ID, KUDUS – Satpol PP Kudus terus meningkatkan operasi penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Razia dilakukan di berbagai lokasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, mulai dari tempat hiburan, hotel, hingga kos-kosan.
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, mengatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut merupakan rangkaian penegakan Perda yang setiap tahun rutin diperkuat. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjawab berbagai aduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Dampak Efisiensi, Anggaran Kebencanan 2026 di Kabupaten Kudus Turun 19,86 Persen
“Operasi kami mencakup hotel, tempat hiburan, kos-kosan hingga galian C. Semua itu kami jalankan sebagai tugas menjaga ketertiban umum di Kudus,” ujar Eko.
Eko menyampaikan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar utama digelarnya operasi cepat di lapangan. Ia menyebut bahwa aduan yang masuk baik melalui media sosial maupun lewat Wadul K1&K2 langsung segera ditindaklanjuti.
“Begitu laporan masuk dan dibagikan ke kami, langsung kami tindak. Karena kami tahu, masyarakat ingin pemerintah hadir cepat, ketika ada persoalan di tengah-tengah masyarakat,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa Bupati meminta agar tindak lanjut setiap aduan disampaikan kembali melalui media sosial pemerintah daerah. Langkah ini penting agar masyarakat dapat melihat transparansi penanganan kasus.
“Pak Bupati mengingatkan agar setiap tindak lanjut segera diunggah ke medsos. Itu supaya masyarakat tahu bahwa laporan mereka diproses secara nyata,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2025, kata Eko, Satpol PP Kudus telah melakukan operasi atau penindakan lebih dari 100 kali. Baik operasi miras maupun penyakit masyarakat..
“Untuk operasi miras kita lakukan di pedagang dan tempat karaoke. Barang bukti sebagian sudah kita musnahkan, dan saat ini masih ada 3 ribuan botol berbagai merek yang bakal dimusnahkan pada bulan ini,” tuturnya.
Baca Juga: Butuh Anggaran Rp10 M untuk Persiapan Porprov 2026, KONI Kudus Sodorkan Bantuan ke Pemkab
Sedangkan terkait penanganan pelanggaran asusila di hotel dan kos yang masih banyak terjadi, petugas mengamankan tiga pasangan bukan resmi yang ditemukan berada dalam satu kamar.
“Tiga pasangan berhasil kami amankan, total enam orang. Dua pasangan berusia di atas 40 tahun dan satu pasangan lainnya masih remaja,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

