Dapat Evaluasi Kemendagri, Besaran Pajak dan Retribusi Jepara Bakal Berubah 

BETANEWS.ID, JEPARA – Peraturan Daerah (Perda) Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi akan segera dilakukan penyesuaian. Hal itu setelah keluarnya surat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar menjelaskan evaluasi itu tertuang dalam surat dari Kemendagri Nomor:900.1.13.1/7966/Keuda pada tanggal 18 November 2025 lalu. 

Baca Juga: Museum Kartini Jepara Diproyeksikan Jadi Pusat Studi Perempuan Indonesia

-Advertisement-

Dalam surat tersebut, menurut Hajar terdapat beberapa poin dalam Perda Jepara Nomor 1 Tahun 2024 yang harus dilakukan penyesuaian. 

Meliputi, penyesuain ambang batas peredaran usaha untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar tidak membebani pelaku UMKM, serta tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengikuti penerapan opsen provinsi. 

Perubahan mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk  penghapusan salah satu ayat pada Pasal 61 yang  dinilai tidak lagi memiliki substansi pengaturan.

Penyesuaian tarif retribusi untuk layanan kesehatan, pasar, dan jasa kepelabuhanan serta memperjelas struktur tarif retribusi agar memberi kepastian dan menghindari tumpang tindih. 

“Jika perubahan perda tidak dilakukan, pemerintah daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, maupun sanksi lainnya,” kata Hajar dalam sidang rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Senin (1/12/2025). 

Dalam surat tersebut, Pemkab Jepara menurutnya diberikan tenggat waktu untuk segera melaporkan hasil pembahasan selama 15 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat diterbitkan atau paling lambat pada tanggal 8 Desember 2025. 

Sesuai surat dari Kemendagri, evaluasi Perda Jepara juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. 

“Perubahan Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan bahwa pembahasan ranperda akan dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, dan Ketua Komisi A-D. 

Proses itu dijadwalkan berlangsung mulai 1 – 4 Desember 2025. Rapat paripurna penetapan akan digelar pada Jumat (5/12/2025). Untuk itu ia meminta jajaran eksekutif menyesuaikan jadwal pembahasan agar tenggat pemerintah pusat dapat dipenuhi. 

Baca Juga: Tiap Bulan Ribuan Warga Jepara Dicoret dari Peserta PBI JKN 

Sementara terkait penyesuaian tarif tersebut, Agus mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Jepara mendukung penuh pelaksanaan perubahan tarif pajak dan retribusi. 

“Dampaknya tentu saja bisa meningkatkan PAD, dan perubahan ini juga bukan serta merta kita yang melakukan, tetapi memang rekomendasi dari kementerian,” kata Agus. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER