Tiap Bulan Ribuan Warga Jepara Dicoret dari Peserta PBI JKN 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kementrian Sosial (Kemensos) RI setiap bulan selalu melakukan pembaruan Data Peserta Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pembaruan itu berdampak pada naik turunnya peserta PBI JKN di daerah.

Di Kabupaten Jepara, setiap bulan rata-rata terdapat ribuan peserta PBI JKN yang dicoret sebagai penerima manfaat. 

Baca Juga: Sempat Dipandang Sebelah Mata, Effy Kini Tampil Percaya Diri Kembangkan Kenes Kidswear Berkat Pelatihan BRI

-Advertisement-

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin (PSFM) pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Zulaekhah Almunawaroh menyebutkan jika di total mulai dari bulan Januari-September, jumlah masyarakat Jepara yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI-JKN sebanyak 71.389 peserta. 

Rinciannya pada Bulan Januari jumlah peserta yang non aktif sebanyak 1.483, Bulan Februari 1.401, Bulan Maret 756, Bulan April 774, Bulan Mei 53.772, Bulan Juni 3.951, Bulan Juli 671, Bulan Agustus 1.622, dan Bulan September 6.959. 

“Jadi setiap bulan, peserta PBI JKN itu ada SK-nya yang aktif dan non aktif,” kata Zulaekhah pada Betanews.id, Sabtu (28/11/2025). 

Adapun jumlah peserta PBI-JKN di Kabupaten Jepara per Bulan September yang masih aktif yaitu sebanyak 344.523 penerima manfaat. Dari jumlah peserta aktif pada Bulan Januari sebanyak 408.621 penerima manfaat. 

Zulaekhah menjelaskan penghapusan data penerima manfaat PBI-JKN terjadi karena saat ini data penerima bantuan sosial (bansos) didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digolongkan per desil. 

Syarat masyarakat yang bisa menerima bansos yaitu berada di desil 1-5. 

“Jadi secara otomatis masyarakat yang berada di desil 6-10 tidak bisa dicover. Tapi kalau memang faktanya ada masyarakat yang desil rendah tapi di DTSEN desil tinggi bisa diajukan pembaharuan DTSEN,” jelas Zulaekhah.

Bagi masyarakat yang tidak tercover PBI-JKN, Zulaekhah mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memang menyediakan anggaran kesehatan bagi masyarakat melalui program bantuan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP). 

Baca Juga: Jelang Musim Penghujan, Pemkab Jepara Kebut Normalisasi Aliran Sungai

Namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu Zulaekhah menghimbau bagi masyarakat yang sudah dihapus dari peserta PBI-JKN namuan sudah mampu, agar mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. 

“Per bulan November 2025 peserta PBPPU BP yang dicover pemda sejumlah 102.645 penerima manfaat, dengan biaya iuran yang ditanggung sebesar Rp37.800 per penerima manfaat,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER