Resmi Disahkan, APBD Jepara 2026 Defisit Rp159 M

BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara tahun 2026 pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis (27/11/2025). 

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menjelaskan dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur APBD Jepara tahun 2026 yaitu pendapatan sebesar Rp2,361 triliun dan belanja sebesar Rp2,520 triliun. 

Baca Juga: Mulai Dibangun Tahun Ini, Sekolah Rakyat di Pakis Aji Jepara Mampu Tampung 1.200 Siswa

-Advertisement-

Jumlah tersebut mengalami penurunan, dari yang sebelumnya untuk pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2,539 triliun dan belanja sebesar Rp2.736 triliun. 

“Struktur APBD ada koreksi yang signifikan dari rencana yang disampaikan pada penyampaian Ranperda APBD, yang paling signifikan pada menurunnya Dana TKD (Transfer ke Daerah),” kata Agus saat ditemui usai sidang paripurna di Kantor DPRD Jepara. 

Dari struktur tersebut, APBD Jepara 2026 mengalami defisit sekitar Rp159 miliar. Defisit itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp180 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp21,5 miliar. 

Dari sisi belanja, Agus menyebutkan pengurangan anggaran daerah rata-rata terjadi pada belanja teknokratis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipotong sekitar 40 persen. 

“Sementara dari sisi penerimaan pendapatan, selain pengurangan TKD, ada pengurangan dana desa dan dana bagi hasil,” jelasnya. 

Untuk itu, Agus menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satunya dengan segera melakukan review terhadap Peraturan Daerah (Perda) Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

“Penyesuaian itu, salah satunya dari informasi yang disampaikan pihak RSUD ada beberapa tarif layanan yang membutuhkan penyesuaian pelayanan tarif atas dasar rekomendasi dari Kemenkes,” jelas Agus. 

Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi Karena Tolak Tambang Sumberrejo, Warga Jepara Ngadu ke Komnas HAM 

Agus melanjutkan penyesuaian itu juga perlu dilakukan pada besaran tarif parkir di Kabupaten Jepara. 

“Kita sudah melakukan perbandingan dengan kota lain, (tarif parkir) di Jepara ini paling rendah, sehingga akan kita sesuaikan di tahun 2026,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER