31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Enam Jabatan Kepala Dinas Pemkab Kudus Mulai Dilelang, Begini Syarat dan Ketentuannya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai membuka pendaftaran seleksi terbuka (selter) atau lelang untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Selasa (5/11/2025). Total akan ada enam jabatan kepala dinas yang dilelang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, pendafataran selter JPTP dimulai tanggal 25 November hingga 9 Desember 2025. Adapun Selter tersebut bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Dikira Batu, Gading Gajah Purba Berumur 1,5 Juta Tahun Ditemukan di Bukit Patiayam 

-Advertisement-

“Selter ini memang tidak dibuka untuk PNS seluruh Indonesia. Bukan kita mengabaikan hak, tetapi memenuhi minimalnya, yakni dalam satu wilayah provinsi. Jadi tidak ada ketentuan yang dilanggar,” ujar Tulus di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Adapun jabatan kepala dinas yang akan dilelang yakni, Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataam Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kemudian ada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tulus menuturkan, persyaratan lain PNS yang melamar jadi kepala dinas yakni, sedang atau pernah menduduki eselon lll.b sekurang-kurangnya dua tahun atau lll.b sekurang-kurangnya tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang madya paling singkat dua tahun.

“Pangkat serendah-rendahnya Vl/a. Pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D4,” terangnya.

Pelamar, lanjutnya, harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang akan dilamar sekurang-kurangnya kumulatif 5 tahun. Tidak sedang dalam hukuman disiplin atau menjalani pidana dan sejenisnya.

“Penilaian prestasi kerjanya sekurang-kurangnya bernilai baik di dua tahun terakhir atau pada 2023 dan 2024. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada nanti saat tanggal 1 Februari 2026,” jelasnya.

Untuk PNS Kabupaten Kudus yang mengikuti Selter JPTP, kata dia, harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, untuk pelamar dari daerah lain, rekomendasti harus dari bupati, wali kota atau gubernur jika PNS pemerintah provinsi.

“Pelamar dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Memiliki NPWP dan sudah melaporkan pajak tahunannya, karena itu wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Baca Juga: Modernisasi Layanan Kesehatan, RS ‘Aisyiyah Hadirkan Teknologi Bedah Katarak Phaco

Khusus untuk jabatan Kepala Satpol PP, tuturnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, diutamakan yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS). Pasalnya, jika tak mengantongi sertifikat tersebut, pemenang bakal tertunda pelatikannya.

“Ketika mendaftar sertifikat tersebut memang tak diwajibkan. Tetapi saat menang, belum dilantik kalau tak mengantongi sertifikat PPNS. Jadi pelantikannya ditunda,” sebutnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER