31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Program TKGS Rp1 Juta Diduga Disunat Oknum Kepala Madrasah, Inspektorat Turun Tangan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah guru mengaku diminta menyetor antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari total bantuan TKGS sebesar Rp1 juta yang mereka terima.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pemotongan tersebut.

Baca Juga: Atasi Genangan di Musim Hujan, Pemkab Kudus Kebut Pembangunan Drainase di 60 Titik

-Advertisement-

Kasus tersebut bahkan sudah sampai ke Inspektorat Kudus. Kepala Inspektorat, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum kepala madrasah.

“Inspektorat sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum keluar, tetapi proses ini terus kami pantau,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Eko menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memastikan praktik serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya. Ia menilai pencegahan harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh penerima TKGS terhindar dari potensi pungli.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dana TKGS disalurkan melalui rekening sekolah atau madrasah, lalu dibagikan secara tunai kepada guru. Pola ini dinilai rawan karena membuka celah pemotongan.

“Untuk mencegah hal itu, skema baru diterapkan dengan mengirimkan dana langsung ke rekening masing-masing guru,” bebernya.

Namun, meski dana sudah masuk langsung ke rekening penerima, praktik pungli masih ditemukan. Eko mengungkapkan adanya modus baru di mana guru tetap dipanggil oleh oknum kepala madrasah dan diminta menyetor uang dengan dalih pemerataan.

“Begitu dana masuk ke rekening guru, mereka diundang dan diminta menyerahkan sebagian, bahkan disertai ancaman tidak diajukan lagi pencairannya bila menolak,” jelasnya.

Pengajuan pencairan TKGS dilakukan setiap bulan karena data penerima dapat berubah sewaktu-waktu, seperti guru yang meninggal, pindah sekolah, atau berubah status kepegawaian. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menekan para guru.

Untuk mencegah praktik pungli berulang, Eko mendorong Kemenag dan Disdikpora menggelar sosialisasi bersama yang melibatkan kepala sekolah, kepala madrasah, hingga yayasan.

“Semua pemangku lembaga pendidikan perlu diundang dan diberikan imbauan tegas. Kami siap hadir dan mendampingi untuk memperkuat pencegahan pungli, apalagi TKGS ini merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus,” tegasnya.

Baca Juga: Gerakan Menanam dan Olah Sampah, Wujud Nyata BLDF Rawat Ekosistem Alam

Diketahui, program TKGS telah menyasar 9.020 guru swasta di Kabupaten Kudus dan mulai disalurkan sejak Juli 2025. Masing-masing guru menerima bantuan sebesar Rp1 juta setiap bulan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.

Saat ini, Disdikpora Kudus tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima untuk memaksimalkan pelaksanaan program TKGS pada tahun 2026 agar benar-benar tepat sasaran.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER