BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menetapkan 12 rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.
12 Perda yang diusulkan, lima diantaranya merupakan usulan inisiatif dari DPRD, dan tujuh sisanya dari Pemkab Jepara.
Baca Juga: Anggaran Kegiatan Polisi Jepara Tahun 2026 Turun Jadi Rp81 Miliar
Lima Perda Inisiatif dari DPRD yaitu Perda Kawasan Pelabuhan Jepara, Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi, Perfa Perubahaan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pembentukan Perda.
Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Pembinaan Industri Mebel dan Perda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Kemudian tujuh Perda usulan Pemkab Jepara yaitu Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2026-2046, Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perumda Tirta Jungporo.
Kemudian Perda Pemerintahan Digital, Perda APBD Jepara 2026, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan 12 Perda tersebut ditarget selesai pembahasan pada tahun 2026.
“Tadi kami sudah menyampaikan dalam rapat paripurna hasil kerja dari Bapemperda. Ada 12 usulan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang kami rencanakan selesai tahun 2026,” kata Agus saat ditemui di Kantor DPRD Jepara, Rabu (19/11/2025).
Terkait Perda Kawasan Pelabuhan Jepara, Agus mengatakan penyusunan Perda itu merupakan langkah awal untuk merealisasikan rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Jepara.
Mengutip dari situs spse.inaproc.id/jepara/lelang, kontrak proyek Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan pembangunan Pelabuhan Jepara saat ini juga sudah diumumkan. Proyek itu dimenangkan oleh PT. Java Desain Consultant dengan nilai pagu paket sebesar Rp500 juta.
“Kita persiapan saja dimasukkan dalam Ranperda, walaupun nanti tentu pembangunannya harus selaras dan sesuai dengan proyek strategis nasional,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, rencana pembangunan Pelabuhan di Jepara menurutnya juga sudah mendapat izin dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah menurut Agus dipersilahkan untuk mencari calon investor.
Baca Juga: Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Rumah Dinas Baru Bupati Jepara Mulai Dibangun Tahun Depan
Dan saat ini, beberapa investor juga ada yang mulai tertarik untuk menggarap proyek pelabuhan laut di Jepara.
“Pemerintah pusat mempersilahkan kepada daerah untuk mencari calon-calon investor, karena nanti jika ada yang tertarik, skemanya bisa masuk melalui investasi,” pungkas Agus.
Editor: Haikal Rosyada

