BETANEWS.ID, JEPARA – Menjelang penetapan upah minimum, serikat buruh di Kabupaten Jepara mulai mengusulkan konsep penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, besaran UMK Jepara tahun 2025 yaitu Rp2.610.224,00. Nilai itu diusulkan naik menjadi Rp3.240.327,00 atau naik 33,98 persen dari tahun 2025.
Baca Juga: 20 Gerai Kopdes Merah Putih di Jepara Mulai Dibangun
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan konsep itu kepada Bupati Jepara, pada Selasa, (28/10/2025) lalu.
Dalam usulan konsep yang sudah ia sampaikan, Yopi berharap rumusan penghitungan upah minimum 2026 didasarkan pada nilai Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal itu menurutnya juga tercantum dalam Putusan MK Nomor : 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan agar penghitungan upah minimum mempertimbangkan penghidupan layak bagi pekerja atau buruh.
“Kita kemarin sudah melakukan survei KHL pada pertengahan September lalu di empat pasar berbeda. Yaitu di Pasar Pasar Mayong, Welahan, Kalinyamatan, dan Mlonggo,” kata Yopy saat ditemui di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Jumat (14/11/2025).
Dari hasil survei yang pihaknya lakukan, Yopy menyebut nilai KHL di Kabupaten Jepara tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.240.326.
Hasil survei tersebut, menurut Yopy kemudian ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum. Nilai itu dihitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tahun berjalan, serta indeks tertentu berupa alpha.
“Dari hasil penghitungan itu, kemudian keluar nilai rekomendasi UMK Jepara tahun 2026, sekitar Rp3,4 juta atau naik sekitar 33 persen,” sebut Yopy.
Yopy menuturkan, sampai saat ini pemrintah pusat belum mengeluarkan regulasi resmi terkait rumusan penghitungan upah minimum.
Namun, dari draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah beredar, terdapat poin kebijakan yang membuat serikat buruh merasa dilema.
“2025 alphanya itu kan 0,1-0,3. Sekarang RPP yang keluar itu alphanya dibatasi 0,2-0,7 itu yang memberatkan bagi kita. RPP itu isinya seolah-olah membatasi untuk kenaikan alphanya untuk pekerja,” bener Yopy.
Sebagai informasi, Kabupaten Jepara pada tahun 2025 juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang terbagi ke dalam tiga golongan.
Besarannya, untuk Golongan pertama yaitu Rp2.949.553,00, golongan kedua, Rp2. 871.246,00, dan golongan ketiga, Rp2.792.940,00.
Editor: Haikal Rosyada

