31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pemerintah Siapkan Perpres Penguatan Logistik Nasional, Dorong Implementasi Zero ODOL 

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah tengah mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang ditargetkan rampung dan mulai diimplementasikan pada awal 2027. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sistem logistik nasional secara terintegrasi, termasuk penerapan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Load) serta penetapan tarif angkutan barang yang lebih berkeadilan.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Edy Susilo menjelaskan, kegiatan itumerupakan tindak lanjut dari aspirasi berbagai asosiasi transportasi. Mereka mengharapkan adanya kepastian waktu implementasi zero ODOL yang direncanakan mulai Januari 2027.

Baca Juga: Zero ODOL Bakal Diberlakukan Awal 2027, Sopir: ‘Kami Mendukung, tapi…’

-Advertisement-

“Ini merupakan isu kolaboratif semua pihak. Implementasi zero ODOL tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga pelaku usaha. Karena itu, audiensi seperti ini penting untuk mengumpulkan masukan dari asosiasi,” jelasnya usai acara diskusi pembahasan tarif angkutan barang di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, sebagian besar asosiasi pengusaha dan pengemudi angkutan barang telah menyatakan kesepakatan mendukung kebijakan zero ODOL. Namun, mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kesejahteraan, jaminan sosial, dan keberlanjutan usaha transportasi.

“Seluruh aspek ini penting karena menjadi bagian dari sembilan roadmap besar yang kita susun dalam penguatan logistik nasional. Dan Perpres yang sedang kita godok ini merupakan salah satu dari sembilan prioritas tersebut,” terangnya.

Edy menuturkan, dalam rancangan Perpres tersebut juga terdapat rencana pemberian subsidi untuk mendukung transisi implementasi zero ODOL. Namun, skema dan besaran subsidi masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Subsidi itu nanti akan dibahas lintas kementerian. Karena menyangkut banyak pihak, termasuk pelaku usaha logistik. Yang jelas, arah kebijakan ini untuk memperkuat daya saing logistik nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Optimis Capai Target, Dishub Kudus Genjot Retribusi Terminal Kargo Jati

Adapun penetapan tarif angkutan barang sendiri, lanjut Edy, menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun, masukan dari berbagai asosiasi akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kegiatan ini penting untuk menginput isu dan masukan dari asosiasi agar kebijakan yang lahir nanti berpihak pada semua pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pengusaha dan masyarakat,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER