BETANEWS.ID, PATI – Menjelang akhir masa kerja Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, rencananya pihak pansus akan melakukan konsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, bahwa pansus sudah sepakat meminta masukan Mahfud MD terkait pemakzulan Sudewo. Namun untuk kepastian waktunya, pihaknya masih belum bisa memutuskan.
Baca Juga: DPRD Pati Soroti Dibukanya Kembali Seleksi JOT, Minta Prosesnya Ditunda
“Kami sudah komunikasi, entah nanti kami pansus akan mengundang beliau atau kami akan yang ke Jakarta, nanti tergantung bentuk komunikasi,” ujar Bandang, Kamis (16/10/2025).
Pihaknya saat ini baru menjalin komunikasi dengan pihak Mahfud MD. Apakah nanti hasilnya menghadirkan, atau tim pansus datang ke tempat eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
“Kami masih menunggu informasinya, sore ini kami kasih keputusan terkait Prof Mahfud atau nanti hasil rembugan kami sebelum kami bawa ke Paripurna akan kami konsulkan,” imbuhnya.
Selain Mahfud MD, pansus juga akan berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara lainnya. Seperti Bivitri Susanti dan Junaidi yang juga merupakan wakil Rektor III Universitas Semarang.
“Hari ini sudah kami konsulkan data-data kami ke tim ahli kami. Mulai dari teman kami yang ada di Semarang, yang kemarin hadir di tempat Pansus, Bivitri, Pak Junaidi, Pak Jun, itu juga sudah kita konsulkan,” sebutnya.
Baca Juga: Musim Hajatan, Harga Gabah Ketan di Pati Melonjak
Setelah konsultasi ini, pansus akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni menyusun kesimpulan hasil sidang pansus sebelum diparipurnakan.
“Setelah itu, setelah konsulkan data itu, kita nanti baru bahas per item per item sesuai dengan hari atau bab yang kita bahas, terutama dari 12 item itu. Ada 12 poin betul yang diajukan teman-teman, tapi tidak semuanya kita pakai. Salah satunya terkait KPK bukan ranah kami. Sehingga kami tidak masuk dong ke sana,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

