BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara pada Rabu, (24/9/2025).
Berdasarkan pantauan, lokasi tambang tersebut dekat dengan area industri dan permukiman warga. Jalan menuju lokasi tambang, tadinya merupakan area perumahan bernama Residence Alam Green.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Sengon di Jalur Jepara-Kudus Capai 80 Persen, Motor Bisa Lewat
Namun, perumahan tersebut saat ini sudah tidak ada. Hanya menyisakan satu sisa bangunan. Terdapat tali rafia putih yang dipasang mengitari area bekas perumahan.
Sedangkan lokasi tambang sendiri berada dibawah area bekas perumahan. Saat disidak, area tambang terlihat sepi dan tidak ada satupun alat yang berada di area pertambangan yang tampak gersang.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan mengatakan sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang selama ini meresahkan dan menggangu aktivitas masyarakat.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada Data Tata Ruang dan Wilayah, kawasan tersebut masuk dalam area permukiman atau perkotaan. Sehingga peruntukannya tidak boleh digunakan untuk pertambangan.
“Kita menindaklanjuti salah satu aduan dari masyarakat adanya tambang-tambang ilegal yang sudah meresahkan masyarakat karena menganggu aktivitas,” katanya saat ditemui di lokasi tambang.
Tambang tanah urug di Desa Geneng, Kecamatan Batealit tersebut menurut Aris saat ini belum memiliki ijin.
“Tambang ini juga belum berijin (ilegal) sehingga belum ada kajian lingkungannya,” tambahnya.
Untuk itu, Aris melanjutkan setelah ini pihaknya akan memberikan surat peringatan, baik kepada pemilik tambang maupun pemilik tanah agar menghentikan kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Berada di Rentang Usia 6-11 Tahun, 75 Calon Siswa SR Jepara Hanya Dibagi dalam Tiga Rombel
“Kami juga butuh peran serta masyarakat, hal-hal yang sifatnya ilegal atau tidak resmi, kalau memang bisa diijinkan kita dorong untuk membuat jin resmi. Kalau memang tidak dimungkinkan untuk usaha tambang kami sepakat untuk kita hentikan,” katanya.
Aris mengatakan total terdapat dua lokasi tambang yang hari ini dilakukan sidak. Satu lokasi tambang lainnya yaitu berada di perbatasan Desa Damarjati – Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Editor: Haikal Rosyada