31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Cendono Kudus Diberhentikan Sementara

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Desa (Kades) Desa Cendono UM (57) , Kecamaten Dawe, Kabupaten Kudus diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut karena yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Tersangka hingga saat ini belum ditahan. Alasan dari pihak Polres Kudus karena masih proses penyidikan.

Baca Juga: TP3D Resmi Dibentuk, Wabup Kudus Bellinda: Gaspol Percepat Pembangunan Kudus

-Advertisement-

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, saat ini UM sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Karena sudah resmi ditetapkan tersangka, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa,” ujar Famny kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Kamis (28/8/2025).

Meski begitu, Famny memastikan layanan kepada masyarakat di pemerintah desa tersebut tetap terfasilitasi dengan baik. Agar roda pemerintahan desa berjalan dengan baik, untuk sementara ini kades di desa tersebut dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

“Plt Kadesnya dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat,” ungkap Famny.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kudus menetapkan UM (57) Kades Desa Cendono, Kecamatan Dawe sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,2 juta.

Baca Juga: UMK Tegaskan Data Mahasiswa dan Alumni Tidak Hilang, Yusuf: “Tak Perlu Khawatir”

Meski sudah ditetapkan tersangka, kades tersebut belum ditahan. Menurut pihak Polres Kudus, hal tersebut dikarenakan masih proses penyidikan.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER