BETANEWS.ID, PATI – Kericuhan yang terjadi saat aksi demo untuk melengserkan Bupati Pati pada 13 Agustus 2025 lalu, mengakibatkan puluhan warga harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka. Kini, para korban itu mendapat bantuan sosial (Bansos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah.
Bantuan tersebut dititipkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati untuk disalurkan kepada para korban.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembali ‘Menghilang’ Usai Muncul ke Publik Jumat Lalu
“Itu sebenarnya bantuannya bukan dari Dinas Sosial Kabupaten Pati. Tidak anggaran untuk itu. Itu adalah titipan dari Dinas Sosial Jawa Tengah. Beliau minta data orang yang menjadi korban dan di opname,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsosp3akb Pati, Tri Haryumi, melalui sambungan telepon, Selasa (26/8/2025).
Menurut Tri, ada 69 korban demo yang tercatat berhak menerima bantuan. Jumlah itu sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, yang sebelumnya mendata korban demo yang dirawat di rumah sakit.
“Akhirnya minta data itu di DKK. Dikasihkan itu. Berjumlah 69 yang opname di rumah sakit akhirnya saya kirim di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah terus dikasih sembako,” terangnya.
Bantuan yang diberikan berupa paket sembako, mulai dari beras, minyak goreng, mi instan, hingga gula pasir. Sebagian telah diserahkan secara simbolis oleh Dinsos Provinsi Jawa Tengah kepada lima orang korban. Sisanya akan disalurkan oleh Dinsos P3AKB Pati.
“Sekarang memang di kami. Artinya untuk mengambil bansosnya di kami. Karena dititipkan di dinas sosial kami untuk diserahkan. Yang simbolisnya sudah diserahkan kemarin 5 orang oleh provinsi Jawa Tengah. Sisanya disuruh menyerahkan sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Terbuka Lebar
Untuk memperlancar penyaluran, Dinsos P3AKB Pati juga sudah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada para camat. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan bisa diambil mulai 26 Agustus hingga 12 September 2025, pada jam kerja.
“Dijadwalkan pokoknya diambil. Kalau kita nyerahkan satu per satu gak ada anggaranya. Untuk ke lokasi Cluwak 1 orang, karena saya dititipi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah saya kasih surat untuk diambil,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

