BETANEWS.ID, KUDUS – Gaji bulan Juli 2025 petugas kebersihan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus belum dibayarkan. Akibatnya, ratusan petugas kebersihan yang merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun meradang dan bingung mencukupi kebutuhan keluarga.
Salah satu petugas kebersihan atau tukang sapu di Dinas PKPLH yang tak mau disebut namanya mengaku, gaji yang belum dibayarkan untuk bulan Juli 2025. Padahal, sebelumnya setiap tanggal 30, mereka pasti sudah gajian dan uang ditransfer ke rekening masing-masing petugas.
Baca Juga: Korwil Disdikpora Akui Adanya Iuran ke Guru SD Negeri, DPRD Kudus Minta Dihentikan
“Biasanya kalau lambat itu maksimal tanggal 1 di bulan berikutnya gaji sudah dibayar. Ini sudah tanggal 5 Agustus, kami belum menerima gaji,” ujarnya kepada Betanews.id dan sekali lagi minta namanya untuk dirahasiakan, Selasa (5/8/2025) malam.
Dia mengatakan, jumlah petugas kebersihan Dinas PKPLH totalnya ada ratusan orang. Mereka, mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang merupakan sumber penghasilan satu-satunya. Ketika ada keterlambatan pembayaran, tentu akan membuatnya kelimpungan.
“Sebab, gaji tersebut kami gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi, ada tagihan cicilan motor dan sebagainya, jadi gaji tersebut benar-benar kami harapkan untuk segera dibayarkan,” harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah mengatakan, kemungkinan tersebut dikarekanan adanya penyesuaian perubahan sistem pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau dulu itu mereka absensinya manual, sekarang absensinya itu sama dengan ASN yakni menggunakan face print,” ujar Djati kepada Betanews.id melalui telepon.
Djati menuturkan, ketepatan gaji pegawai tergantung dari fasilitasi dari Organisasi Pedangkat Daerah (OPD) terkait. Ketika berkas yang masuk lengkap, tentu gaji akan disalurkan tepat waktu.
“Namun, ketika fasilitasi telat, hal tersebut berimbas pada pembayaran gaji yang telat dan bakal diberikan pada penggajian berikutnya, yakni tanggal 11. Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gaji bulan Juli kemarin juga telat. Tetapi setelah difasilitasi, gaji bisa diberikan pada tanggal 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Inspektorat Kudus Dalami Dugaan Pungli Terhadap Guru Oleh K3S
Djati menegaskan, bahwa uang gaji untuk pegawai baik ASN dan non ASN Pemerintah Kabupaten Kudus sudah tersedia. Ketika berkasnya lengkap, bisa segera difasilitasi dan gaji diberikan tepat waktu.
“Uangnya ada dan sudah tersedia. Ketika berkas lengkap tentu gaji akan segera diberikan. Untuk gaji bulan Juli petugas kebersihan Dinas PKPLH, kemungkinan akan diberikan pada tanggal 11 Agustus 2025,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

