BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menggratiskan retribusi pasar selama tiga bulan untuk mengurangi beban pedagang di tengah wabah Covid-19.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pembebasan retribusi pasar ini berlaku pada April, Mei dan Juni 2020. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh pasar yang ada di Kota Kretek.
“Kami sudah gratiskan retribusinya. Semoga bisa membantu pedagang pasar,” jelasnya saat ditemui, Kamis (23/4/2020).

Untuk menguatkan aturan ini, Hartopo sedang menggodok landasan hukum berupa peraturan bupati (perbup) yang prosesnya dalam percepatan. Meski belum punya landasan hukum, pihaknya menjamin tidak ada penarikan retribusi lagi di pasar.
“Perbupnya masih proses, tapi di lapangan sudah jalan,” tuturnya.
Di sisi lain, salah satu pedagang di Pasar Kliwon Nurfaiz (52) membenarkan adanya penggratisan retribusi pasar yang berlaku mulai April hingga Juni.
“Iya, mas. Sudah tidak bayar. Itu mulai bulan ini,” jelasnya saat ditemui di kios miliknya.
Baca juga: Warga Kudus Dilarang Bunyikan Tongtek untuk Bangunkan Sahur
Pria yang memiliki satu kios dan satu los itu mengungkapkan, setiap bulannya ia membayar retribusi sebesar Rp 195 ribu untuk kios dan Rp 45 ribu untuk los. Keseluruhannya untuk menjual baju anak-anak dan dewasa.
“Untuk pembayarannya pakai kartu. Nanti ditransfer,” ungkapnya yang berada di Blok A lantai dasar.
Baca juga: Jadikan Stay at Home Gak Ngebosenin dengan Cara Ini
Dengan adanya penggratisan retribusi, dirinya merasa terbantu. Menurutnya, adanya pandemi Covid-19 menurunkan hasil penjualannya. Selain itu barang baru dari Jakarta pun sulit didatangkan.
“Saya sudah 26 tahun jualan disini. Saya generasi kedua,” tutup warga Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu.
Editor: Ahmad Muhlisin

