BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kudus. Pencopotan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap S dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Tengah yang digelar secara daring pada Senin (21/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW NasDem Jateng, Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua DPW NasDem Jateng, Akhwan, menyampaikan rapat tersebut memutuskan beberapa langkah strategis, salah satunya adalah pencopotan jabatan Ketua DPD dari kader yang tengah terlibat persoalan hukum.
Baca juga: Diduga Terlibat Perjudian, Oknum Anggota DPRD Kudus Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
“Dalam forum itu diputuskan bahwa saudara S diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus,” ujar Akhwan saat ditemui di salah satu rumah makan di Kudus, Senin (21/7/2025).
Akhwan menjelaskan, pencopotan jabatan di internal partai dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengunduran diri secara sukarela atau pemberhentian melalui surat keputusan partai.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan telah menyatakan pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD. Maka, secara administratif, partai langsung menindaklanjuti dengan proses pemberhentian,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Akhwan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD NasDem Kudus. Ia mengatakan bahwa DPW Nasdem Jateng kini tengah memproses pengajuan Surat Keputusan (SK) definitif ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar kepengurusan di tingkat daerah tetap berjalan optimal.
“Kami harap SK definitif segera diterbitkan agar roda organisasi tidak terganggu,” ungkapnya.
Terkait status keanggotaan S di partai, Akhwan menyebut DPW NasDem Jateng masih melakukan kajian lebih lanjut. Partai belum memutuskan apakah akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.
“Kami masih mendalami sejauh mana bobot pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap citra partai. Jika terbukti merugikan secara signifikan, tidak menutup kemungkinan sanksi tegas termasuk pemecatan akan diberikan,” jelasnya.
Meski demikian, Akhwan menyatakan bahwa partai tetap menghargai kontribusi S selama berkiprah di NasDem. Bagaimanapun yang bersangkutan sudah sangat berjasa terhadap partai.
Baca juga: Diklaim Canggih, Aman dan Nyaman, Segini Harga Mobil Listrik Polytron
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap jasa-jasa beliau. Sejak awal berdirinya Nasdem di Kudus tahun 2011, beliau sudah aktif dan bahkan menjabat sebagai wakil ketua sebelum menjadi ketua DPD pada tahun 2020,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa DPW Nasdem saat ini terus melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nasdem berkomitmen menjaga transparansi dan objektivitas dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan kadernya, tanpa ada intervensi kepentingan politik apa pun,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

