BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dan ditahan, Senin (21/7/2025). Penetapan ini menyusul penggerebekan praktik judi yang dilakukan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Sabtu dini hari (20/7/2025).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan hotline “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat mengeluhkan maraknya aktivitas perjudian yang meresahkan karena dilakukan di tempat umum, tepatnya di pinggir jalan raya dekat sebuah warung kopi.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap berlangsung aktivitas perjudian yang sangat meresahkan. Berdasarkan laporan itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penindakan,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Terjerat Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Kudus Dicopot dari Ketua DPD Nasdem
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis domino. Salah satu dari lima pelaku diketahui merupakan anggota aktif DPRD Kabupaten Kudus, yang berinisial S. Ia diduga ikut terlibat langsung sebagai pemain.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, atu set kartu domino yang digunakan saat penggerebekan dan tiga set kartu domino cadangan. Satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan. Serta uang tunai senilai Rp1.02 juta yang diduga merupakan uang taruhan.
“Kelima pelaku saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Polres Kudus menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, yang diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, termasuk keterangan para saksi dan warga sekitar, lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk aktivitas perjudian. Warga juga mengaku tak jarang melihat oknum anggota DPRD Kudus berada di lokasi tersebut.
Baca juga: SD di Kudus Tak Dapat Murid Baru, Diduga Disebabkan Isu Repgrouping
“Dari keterangan saksi dan masyarakat, tempat itu memang sering dijadikan lokasi bermain judi, dan yang bersangkutan (S) juga sering terlihat di sana,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kudus masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Editor: Haikal Rosyada

