Gelombang Protes Terus Menguat, Belasan Ribu Warga Pati Akan Demo Tolak Kenaikan PBB

BETANEWS.ID, PATI – Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati makin membesar. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025, dengan estimasi massa mencapai 15 ribu orang.

Rencana aksi ini mencuat dalam Forum Diskusi Pati bertajuk “Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB P2 Kabupaten Pati” yang digelar di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Penjamah Makanan SPPG di Pati Wajib Kantongi Pelatihan dari Dinkes

-Advertisement-

Ahmad Husain, Inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengungkapkan, bahwa gerakan ini muncul setelah aksi protes dari mahasiswa di depan Pendapa Pati sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah.

”Saat demo mahasiswa kan tidak direspon. Makanya saya dengan salah satu mahasiswa berinisiatif membuat pamflet. Akhirnya booming. Banyak organisasi pada mendekat,” ujar Husain.

Flyer digital ajakan demo yang semula dibuat spontan, justru menyedot perhatian publik. Respon dari masyarakat dan berbagai elemen organisasi bermunculan. Dalam waktu singkat, katanya, aliansi ini berkembang dan membulatkan tekad untuk turun ke jalan.

”Tanggal 13 Agustus bulat mau demo. Ini riil dari masyarakat. Tuntutannya pajak tidak dinaikkan. Kalau pajak naik saya demo terus sampai pajak tidak naik. Ada 15 ribu orang yang akan demo,” ungkapnya.

Ia juga menampik tudingan bahwa aksi ini ditunggangi kepentingan politik. Menurutnya, demo ini lahir murni dari kegelisahan warga atas kenaikan pajak yang dianggap sangat membebani.

Baca Juga: Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Sungai Juwana Sudah Bocor

”Ini murni dari masyarakat. Tidak ada tunggangan. Kita cari donasi agar acara ini terselenggara,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Pati Sudewo telah menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun 2025 ini. Pemerintah menyebut kenaikannya hingga 250 persen. Namun di lapangan, warga mendapati pajak melonjak lebih dari angka tersebut.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER