31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

DPMPTSP Sebut Bakal Ada Hotel 12 Lantai di Kudus Kulon, Nilai Investasi Ditaksir Capai Rp8,4 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus bersiap menyambut investasi properti skala besar di wilayah Kudus Kulon, yang lokasinya berada di Jalan Sunan Kudus. Pembangunan hotel yang lokasinya tak jauh dari Masjid Menara Kudus itu akan dibangun hotel hingga 12 lantai.

Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo, menyampaikan, pihaknya telah memfasilitasi investor dari CV Omah Kapal guna melaksanakan pembangunan investasi di Kabupaten Kudus. Ia menyebut, setidaknya ada dua skenario pembangunan yang sedang dipertimbangkan oleh investor.

Baca Juga: DPRD Kudus Desak Pelaksanaan Kegiatan APBD 2025 Segera Dijalankan, H. Masan, SE. MM: ‘Akan Terus Kita Awasi’

-Advertisement-

“Pertama, hotel dengan delapan lantai. Lantai satu untuk tempat bermain anak, dua untuk mall, tiga untuk kolam renang, dan lantai empat hingga delapan untuk hotel. Skenario kedua yakni hotel 12 lantai dengan lantai paling atas berbentuk bangunan berputar 360 derajat,” terangnya, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, total luas bangunan mencapai kurang lebih 5.600 meter persegi, dengan nilai konstruksi diperkirakan Rp 1,5 juta per bangunan. Dengan demikian, nilai investasi dari proyek ini bisa mencapai kurang lebih dari Rp8,4 miliar.

Dalam proses perencanaan, DPMPTSP telah melibatkan berbagai pihak termasuk instansi dari tingkat provinsi untuk mengawal kelengkapan administrasi dan teknis.

“Tim sudah memberi arahan soal jarak bangunan dengan jalan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan klasifikasi usaha (KBLI). KBLI utama yang dipilih adalah gedung yang dapat disewakan. Tapi karena ada fasilitas seperti kolam renang dan tempat bermain, maka semua KBLI terkait harus dicantumkan,” ungkapnya.

Namun demikian, Harso mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek non-teknis, terutama terkait kearifan lokal di sekitar Kudus Kulon. Untuk itu, pihaknya meminta kepada CV Omah Kapal berkonsultasi dengan pihak Yayasan Makam dan Masjid Menara Sunan Kudus (YM3SK).

“Kami minta CV Omah Kapal berkomunikasi dengan Yayasan Masjid Menara Kudus. Jangan sampai di kemudian hari ada persoalan karena pembangunan tidak memperhatikan nilai-nilai budaya lokal,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan bahwa bangunan lama sebagai bangunan cagar budaya (BCB), Harso sudah sampaikan kepada kepala usaha. Menurutnya, hal itu harus dicermati dan diperhatikan lebih detail.

“Seperi yang disampaikan Disbudpar, jika memang bangunan lama diduga termasuk dalam katagori cagar budaya, maka perlakuannya harus sama dengan BCB. Bila perlu ke Jogja silahkan ke sana agar ada kepastian,” bebernya.

Harso menekankan, seluruh proses perizinan harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Sebab menurutnya, hal itu penting untuk mengantisipasi permasalahan non teknis ke depannya.

Baca Juga: Toko Koperasi PT Pura Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta

“Kami sudah ingatkan, jangan pernah utak-atik lokasi sebelum seluruh izin lengkap dan sah. Ini penting demi menjaga kelancaran dan kepastian hukum investasi,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kudus Kulon mendukung hadirnya investasi dalam kemudahan investasi di Kudus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER