BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang Office Boy (OB) berinisial SG (33) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara karena tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu. SG merupakan salah satu karyawan bank pelat merah.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng mengungkapkan, SG ditangkap pada Rabu (9/7/2025) lalu sekitar pukul 20.10 WIB. Ia ditangkap di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.
Saat ditangkap, Sugeng mengatakan SG yang merupakan warga Keluraahan Pengkol, Kecamatan Jepara, sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Saat itu SG sendirian menunggu calon pembelinya.
Baca juga: Dibekuk Saat Beraksi, Polres Jepara Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor Lintas Daerah
“Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Sugeng mengungkapkan ia mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Sugeng menyebutkan, tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan narkoba.
“Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Premanisme, Polres Jepara Lakukan Patroli di Kawasan Industri
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, sampai saat ini penyidik masih terus mendalami aktivitas OB di bank plat merah tersebut dalam dunia peredaran narkotika. Penyidik masih memerlukan berbagai informasi terkait sumber sabu-sabu hingga ke mana saja dia mengedarkannya.
“Calon pembelinya belum diketahui. Karena saat itu belum sempat dijual, sudah kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Dan kami masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Editor: Suwoko

