BETANEWS.ID, PATI – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Pati mendorong langkah serius dari Kementerian Agama setempat. Salah satunya dengan menunjuk KUA Wedarijaksa sebagai piloting program revitalisasi layanan keagamaan.
Tujuannya, meningkatkan Indeks Keluarga Sakinah dan menekan laju perceraian yang kian mengkhawatirkan.
Baca Juga: Mobil APV Terbakar di Pucakwangi, Warga Panik Dengar Ledakan dan Teriakan Minta Tolong
Data dari Pengadilan Agama Pati mencatat, sepanjang tahun 2024, terjadi 2.243 kasus perceraian. Rinciannya, cerai talak sebanyak 534 kasus, dan cerai gugat mencapai 1.709 kasus—angka yang mencerminkan rapuhnya fondasi rumah tangga di tengah masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, Kemenag Kabupaten Pati menggagas kegiatan bertajuk Optimalisasi Pelaksanaan Layanan Keluarga Sakinah. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi revitalisasi yang dicanangkan secara nasional.
Tidak seperti kegiatan sebelumnya yang menyasar calon pengantin, kali ini peserta yang dilibatkan adalah para fasilitator pembinaan keluarga sakinah. Mereka adalah garda depan dalam mendampingi keluarga agar tetap harmonis dan kokoh.
Ketua panitia kegiatan, Darmanto mengatakan, bahwa acara diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari penghulu, penyuluh agama Islam, tokoh masyarakat, modin desa, serta perwakilan ormas di Kecamatan Wedarijaksa. Hadir pula dua fasilitator kawakan di bidang keluarga sakinah, Jamal Makmur dan Amin Mustofa.
”Banyak tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keluarga sakinah. Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir model layanan keluarga sakinah berbasis KUA, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai pelayan masyarakat,” ujar Darmanto, yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Bimas Islam Kankemenag Pati, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Abdul Hamid menegaskan, perlunya transformasi KUA di tengah dinamika sosial masyarakat.
”KUA jangan lagi hanya dikenal sebagai tempat menikahkan. Tapi harus berubah menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan harapan besar agar program revitalisasi ini mampu menjadi solusi konkret terhadap tingginya angka perceraian dan maraknya pernikahan usia dini.
Baca Juga: Fix, Mulai Ajaran Baru Ini Lima Hari Sekolah Bakal Diterapkan di Pati
”Setelah kegiatan ini, di akhir tahun akan kita evaluasi. Kita lihat apakah angka perceraian dan pernikahan dini mengalami penurunan. Dan kepada para kepala desa, jika memberikan surat izin nikah, jangan hanya administratif, tapi berikan juga nasihat,” pesannya.
Lebih lanjut, Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa dari total 545 KUA piloting revitalisasi secara nasional, Jawa Tengah menyumbang 35 KUA. KUA Wedarijaksa menjadi satu-satunya wakil dari Kabupaten Pati yang dipercaya menjalankan peran penting ini.
Editor: Haikal Rosyada

