BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memutuskan untuk menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk SD dan SMP. Kebijakan tersebut akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Andrik Sulaksono menyebut, kebijakan lima hari sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Baca Juga: Perluas Jangkauan, Relawan PMI Akan Menyebar ke Desa-desa
Terkait dengan lima hari sekolah ini, Andrik menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi pada satuan pendidikan. Sosialisasi itu menyangkut persiapan diterapkannya kebijakan lima hari sekolah tersebut.
“Kemarin satuan pendidikan sudah kami sampaikan untuk melakukan persiapan-persiapan,” ujar Andrik, Kamis (26/6/2025).
Dirinya menjelaskan, skema terkait jam pulang peserta didik, untuk SD dan SMP akan berbeda.Nantinya, siswa SD akan pulang pada pukul 12.45 WIB, sedangkan siswa SMP pulang pukul 14.00 WIB.
Namun khusus untuk SD, tidak semuanya akan pulang pukul 12.45 WIB. Karena untuk peserta didik kelas 1 dan 2 akan pulang lebih awal.
Andrik menyebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati terkait skema jam belajar tersebut.
Baca Juga: Istri Bupati Sudewo Resmi Dilantik jadi Ketua PMI Pati
Menurutnya, PCNU Pati telah menerima kebijakan yang digagas Bupati Sudewo karena siswa masih memiliki ruang untuk menimba pendidikan di taman pendidikan alquran (TPQ) maupun madrasah diniyah (madin).
“Karena masih memberikan waktu luang untuk anak-anak SD maupun SMP bisa mengikuti TPQ dan Madin, jadi prinsipnya mereka tidak keberatan,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

