31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Pemkab Jepara Belum Berlakukan ASN WFA 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengaku belum bisa menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta mengatakan kebijakan tersebut belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Jepara karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat pelayanan dasar. 

Baca Juga: Daftarkan Anaknya Jalur Afirmasi, Wali Murid di Jepara Ini Malah Bolak-balik Sekolah Rumah 

-Advertisement-

“Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang. Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa,” katanya pada Senin, (23/6/2025). 

Ia menambahkan, meskipun kebijakan KemenPANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, namun pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.

Baca Juga: Diterjang Banjir Rob, Warga Kedung Jepara Tinggikan Rumah

“Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik,” tambahnya.

Dengan keputusan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Namun ia mengatakan bahwa Pemkab juga akan terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER