Penyaluran HKGS Tahun Depan Bakal Satu Pintu di Disdikpora

BETANEWS.ID, KUDUS – Penyaluran Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) Kabupaten Kudus bakal dijadikan melalui satu pintu melalui Dinas Pendiidkan, Pemuda dan Olahraga. Konsep tersebut bakal diterapkan pada tahun 2026 dan seterusnya.

Tujuan dari hal tersebut supaya pendataannya itu jadi satu pintu. Tidak seperti sekarang ini yang ada di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni sebagian besar melalui Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dan sebagain kecil Disdikpora.

Baca Juga: Sam’ani Tawarkan BPJS Gratis Kepada Sopir Truk Tolak UU ODOL, Sopir: ‘Itu Nomor Dua’

-Advertisement-

Kepala Bappeda Kudus, Sulistyowati menyampaikan, data dan pemerima HKGS akan disalurkan lewat satu pintu melalui Disdikpora Kudus. Sekarang ini pihaknya tengah menyusun regulasi Perbup tersebut.

“Sebelumnya di dua tempat di Disdikpora Kudus dan Kesra. Nanti akan digabungkan dan menjadi satu di Disdikpora,” ujar Sulis kepada Betanews.id saat ditemui usai rapat Pansus di Gedung DPRD Kudus dalam pembahasan Pansus RPJMD.

Sulis mengungkapkan, bahwa proses validasi data dari kedua OPD masih berproses. Data guru swasta yang menerima HKGS di Disdikpora ada kurang lebih 2 ribuan orang.

“Sementara di bagian Kesra jumlahnya lebih banyak lagi, yakni sekira 7.400 orang. Data pada awal tahun memang kurang lebih ada 9 ribu sekian guru swasta yang menerima HKGS,” bebernya.

Dia menuturkan, konsep alokasi HKGS jadi satu pintu di Disdikpora ini akan diterapkan pada tahun anggaran 2026 mendatang. Tetapi pelaksanaannya tetap harus menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda).

“Oleh karena itu, pada Perubahan APBD 2025 nanti ada alokasi anggaran untuk verifikasu dan validasi (verval) data guru swasta seluruh Kudus di Disdikpora. Nominalnya kurang lebih sebesar Rp180 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: PWI LS Kudus Yakini Habib Ja’far Al Kaff Bukan Keturunan Rosul, Pertanyakan Gelar Wali dan Ulama

Sementara pemerima manfaat HKGS di tahun 2025 akan mengacu pada data dua OPD di tahun anggaran 2025. Sesuai instruksi bupati, lanjutnya, alokasi HKGS akan diberikan pada Juli mendatang.

“Hal tersebut akan terealisasi usai penetapan APBD perubahan 2025. Saat ini baru diabahas KUAPPAS dan setelah itu baru disahkan APBD perubahan 2025. Juli diharapkan bisa disalurkan Rp1 juta sesuai harapan Bupati,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER