BETANEWS.ID, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing selama pandemi covid-19. Imbauan ini merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI Jateng saat menggelar rapat di kantor MUI Jateng di Komplek Masjid Baiturrahman Semarang, Selasa (21/4/2020).
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Achmad Darodji mengatakan, salah satu hal penting dalam keputusan rapat tersebut adalah, selama masa darurat corona, salat tarawih Ramadan tahun ini hendaknya dilakukan di rumah saja, bersama anggota keluarga inti masing-masing.
“Dalam rapat itu, kami menghasilkan Tausiyah MUI Jateng yang berisi lima poin utama sebagai langkah menghadapi bulan Ramadan selama ada covid-19,” katanya.
Dia melanjutkan, poin pertama yang dihasilkan adalah umat Islam di Jawa Tengah hendaknya menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dengan memperbanyak salat sunah, berzikir, istigfar, tadarus alquran, dan memperbanyak doa agar covid-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini.
“MUI Jateng mengajak umat Islam di Jateng agar berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ihtiar untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di daerah masing-masing,” ajak Darodji.
Baca juga: Kisah Bocah di Semarang, Sumbangkan Tabungan Hasil Jualan Stiker untuk Tenaga Medis
Selain salat tarawih, dalam tausiyah itu juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat, salat jamaah rawatib (lima waktu), serta kegiatan ibadah lain di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Tidak usah dilaksanakan di masjid, musala atau tempat umum yang lain. Cukup di rumah saja,” terangnya.
Poin kedua, lanjut Darodji, tiga masjid besar di Kota Semarang, yakni Masjid Agung Semarang (MAS), Masjid Agung Jawa Tengah dan Masjid Baiturrahman, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se Jawa Tengah diharapkan bisa jadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid-19.
“Pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiyah MUI,” tegasnya.
Baca juga: Jika Kota Semarang Ditetapkan PSBB, Ini yang Harus Dilakukan Pemkab Demak dan Kendal
Darodji melanjutkan, untuk poin ketiga, Baznas, LAZ, UPZ dan lembaga sejenis bisa meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat baik mal dan fitrah dalam rangka meringankan beban ekonomi umat.
Poin keempat, MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.
“Dalam poin kelima, pengurus MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se Jateng diharapan mensosialisasikan tausiyah ini kepada para pengelola masjid dan musala serta masyarakat secara umum,” tukas Darodji.
Editor: AHmad Muhlisin

