BETANEWS.ID – KUDUS – Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus tampak sepi, Sabtu (18/4/2020) malam. Di beberapa sudut pusat Kota Kretek itu terlihat anggota polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang berjaga-jaga di dekat water barrier yang ditaruh di tengah jalan.
Saat ada kendaraan roda dua dan empat mencoba masuk kawasan alun-alun, petugas langsung sigap menghadang dan memberikan arahan untuk kembali atau memilih alternatif jalan lain.

Akitivitas jaga-jaga ini sebagai bagian dari pemberlakuan jam malam yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus) yang berlaku pukul 20.00 hingga 06.00 WIB dan efektif berjalan mulai 18 April 2020 sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Salah satu petugas jaga, Bripka Adi Rahmad mengatakan, sebelum penutupan, dia bersama petugas lain sudah mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menutup dagangannya dan juga toko-toko di kawasan alun-alun.
“Semua sudah steril. Tidak ada warga yang berkerumun di sini,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat dan khususnya pedagang sudah mengerti tentang pemberlakuan pembatasan jam malam yang diberlakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus. Selain itu, semua petugas juga akan berjaga di pos-pos penutupan jalan yang sudah ditentukan.
“Kami akan berjaga di pos sampai pagi secara bergantian,” tambah Bripka Adi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan instruksi Pemkab Kudus, penutupan jalan menuju alun-alun ini berlaku di jalur dari arah Semarang yakni Jalan dr Ramelan, perempatan Pura. Kemudian dari arah berlawanan, yaitu Jalan Jendral Ahmad Yani di perempatan BNI.
Selanjutnya dari arah barat yakni Jalan Sunan Kudus, perempatan Kojan dan dari arah timur yakni perempatan Sleko dan SMP 2 Kudus. Sedangkan dari utara ada di perempatan SMP 1 Kudus dan pertigaan utara Masjid Agung Kudus.
Baca juga: Hartopo: ‘Kelayapan saat Jam Malam, Siap-Siap Dikarantina di Polres’
Untuk Balai Jagong, penutupan jalan hanya di jalur masuk kawasan saja, lantaran jalan depan Taman Lampion masih ramai lalu lalang kendaraan.
Sebelumnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, pemberlakuan jam malam ini akan berlaku sampai Covid-19 benar-benar hilang. Menurutnya, para pedagang dan masyarakat harus mengikuti kebijakan ini, karena hal tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Kudus Tambah Satu, Pulang dari Jakarta
Untuk sementara, pemberlakuan jam malam hanya berlaku di dua tempat yang sering digunakan untuk berkerumun, yakni Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Balai Jagong Kudus.
“Terus jaga kesehatan, makan makanan bergizi, lakukan physical distancing dan ketika keluar rumah pakai masker,” tutup Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

