31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Selama Tiga Bulan, Residivis di Kudus Gasak 9 Motor Milik Petani di Sawah

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang residivis kasus pencurian kembali diamankan jajaran Polres Kudus setelah terbukti melakukan pencurian sembilan sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan. Aksi pelaku menyasar motor-motor milik petani yang ditinggalkan di area persawahan saat para korban tengah bekerja.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, pelaku berinisial FA, warga Kudus, diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2022. Kali ini, ia kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian pencurian sejak Februari hingga akhir Mei 2025.

Baca Juga: Empat hari Jelang Kurban, Dispertan Kudus Pastikan Ketersediaan dan Kesehatan Hewan Aman

-Advertisement-

“Pelaku merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Modusnya yaitu mencari motor yang diparkir di rumah atau area persawahan,” ujar AKBP Heru pada gelar kasus di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya di sembilan lokasi berbeda. Sebagian besar korban merupakan petani yang lengah meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel saat bertani di sawah.

“Dari beberapa modus yang dilakukan, yang paling banyak adalah mengambil motor yang ditinggal oleh petani di sawah. Mereka sedang bercocok tanam, dan kunci masih menggantung di motor. Ini yang dimanfaatkan pelaku,” ungkap AKBP Heru.

Aksi pencurian pertama dilakukan pelaku pada Februari 2025, dan pencurian terakhir tercatat terjadi pada 27 Mei 2025. Selama periode tersebut, total sembilan unit sepeda motor berhasil digasak dari sejumlah titik di wilayah Kudus.

“Dari sembilan kendaraan yang dicuri, enam unit berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kudus. Sementara itu, tiga unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Ngetrap dan Bergelombang, Jalan Sunan Kudus Bakal Diaspal Ulang, Anggaran Rp2 M

Kapolres Kudus menambahkan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para petani, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di sepeda motor ketika berada di sawah atau lokasi lain yang rawan,” imbaunya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER