BETANEWS.ID, KUDUS – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2025. Kenaikan ini memicu keluhan dari masyarakat, karena merasa terbebani dengan beban pajak yang melonjak.
Salah satu warga Kudus, Ali, mengaku cukup terkejut saat menerima tagihan PBBP2 tahun ini. Menurutnya, kenaikan pajak yang ia alami mencapai lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Motor vs Ambulans di Alun-alun Kudus, Pemotor Dilarikan ke RS
“Tahun lalu saya membayar PBBP2 untuk rumah saya sebesar Rp120 ribu. Tapi tahun ini naik jadi Rp190 ribu. Artinya, ada kenaikan sekitar 50 persen,” ujarnya.
Ali menyebut bahwa kenaikan tersebut cukup membebani, terutama bagi warga yang penghasilannya tidak mengalami peningkatan. Ia berharap ada penyesuaian yang lebih adil atau sosialisasi yang lebih menyeluruh dari pemerintah terkait dasar perhitungan kenaikan tersebut.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melalui Kepala Bidang Pendapatan, Pudjiastuti Setijaningrum, membenarkan adanya kenaikan PBBP2 pada tahun ini. Ia menyebut bahwa kenaikan ini bersifat wajar dan hampir terjadi setiap tahun.
“PBBP2 memang hampir naik setiap tahunnya. Di tahun 2025 ini rata-rata kenaikannya sekitar 25 persen,” jelas Ning saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini..
Ia menambahkan bahwa target penerimaan PBBP2 Kabupaten Kudus pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp50,9 miliar. Jumlah tersebut naik sekira 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Dari target tersebut, hingga Rabu (22/5/2025) realisasi pendapatan dari sektor tersebut telah mencapai Rp7 miliar atau sekitar 13,80 persen,” beber Ning.
Baca Juga: Akselerasi Pembentukan Kopdes Merah Putih, 38 Desa di Kudus Sudah Kantongi Badan Hukum
Ning juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBBP2 dan tidak menunggu hingga jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBBP2 ditetapkan pada 31 Agustus 2025.
“Kami harap masyarakat bisa membayar lebih awal agar tidak terburu-buru saat menjelang jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu juga menghindarkan dari potensi denda,” imbaunya.
Editor: Haikal Rosyada

