Sengketa Lahan, SDN 10 Karanggondang Jepara Terancam Ditutup 

BETANEWS.ID, JEPARA – SDN 10 Karanggondang yang berada di Dukuh Balong Arto, Desa is Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara terancam ditutup. Ancaman tersebut muncul dalam dua buah spanduk yang terpasang di depan gerbang sekolah. 

Berdasarkan pantauan, SDN 10 Karanggondang berada di dekat permukiman warga. Spanduk tersebut dipasang di sebelah kanan dan kiri gerbang sekolah. 

Spanduk di sebalah kanan berisikan pesan bahwa mulai 1 September 2025 gedung sekolah SDN 10 akan ditutup oleh pemilik tanah serta menghimbau kepada semua murid agar segera berpindah ke sekolah lain. 

-Advertisement-

Baca juga: Warga Desa Parang Jepara Desak Pemkab Bangunkan Dermaga Kapal 

Kemudian spanduk di sebelah kiri berisi pesan bahwa tanah ini milik ahli waris Surip (Alm) seusai dengan Persil, No. 18, DII. C, No. 1908. Dan menghimbau kepada pemerintah Desa Karanggondang agar seger membongkar bangunan gedung SDN 10. 

Dua spanduk tersebut diketahui dipasang oleh warga yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun ia belum dapat menjelaskan secara pasti langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab. 

“Tadi kita sudah melakukan audiensi ada kuasa hukum, kepala desa dan kepala sekolah. Intinya masalah ini akan diselesaikan dengan baik, agar pembelajaran tetap berjalan dengan kondusif dan aman,” katanya saat meninjau SDN 10 Karanggondang, Selasa (13/5/2025). 

Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut terkait persoalan sengketa lahan di SDN 10 Karanggondang akan dilanjutkan kembali dengan dinas terkait pada Kamis, (15/5/2025) mendatang. 

Baca juga: Puluhan Personel Polisi Amankan International Skydiving Festival di Karimunjawa

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Marwaji mengatakan persoalan tersebut terjadi karena ahli waris belum menerima hak ganti rugi lahan sesuai yang dijanjikan oleh pemerintah pada saat membangun SDN 10 Karanggondang. 

Ia menjelaskan tanah tersebut dulunya merupakan milik orangtua ahli waris bernama Surip. Pada tahun 1970, pihak pemerintah desa berkeinginan untuk membangun sekolah namun tidak memiliki lahan. 

“Karena tidak punya lahan, pemerintah Desa akhirnya meminta warga yang punya lahan yang cukup untuk dibangun sekolah, nanti akan diganti. Tapi sejak selesai dibangun, 1981 sampai sekarang ganti rugi tidak kunjung diberikan,” ungkapnya. 

Sedangkan ahli waris pemilik tanah menurutnya sampai tahun 2025 masih dibebankan untuk membayar pajak tanah sekolah tersebut yang masih atas nama (alm) Surip. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER